Pengedar Ganja Terancam 5 Tahun Penjara

Pengedar Ganja Terancam 5 Tahun Penjara

CE ONLINE - AS (25) pemuda Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang terancam 5 tahun penjara di Lapas Klas II Curup. Dimana AS dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 111 Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan 10 paket ganja siap edar.
"Untuk tsk AS, kita jerat dengan pasal pengedar," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK,.MAP, melalui Kasat Res Narkoba Iptu. Doni Juniansyah, SM.

Pemberian pasal Pengedar sesuai dengan Undang-Undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, disampaikan kasat, tidak hanya dilihat dari BB 10 Paket ganja yang ditemukan penyidik dari tangan tsk, tapi juga dibenarkan dengan pengakuan tsk, yang mengaku jika memang tsk sudah lama menjadi pegedar barang haram tersebut.
"Dia (tsk, red) ini, kan memang sudah menjadi TO lama kami, kalau dulu, tsk ini diketahui mengedarkan sabu, dan baru kembali beraksi beberapa bulan ini dengan menjadi pengedar ganja," tegas Kasat.

Baca Juga: Polisi Amankan Bandar Ganja

Ancaman hukuman yang akan diberikan kepada tsk, sampai Kasat, lebih dari 5 tahun penjara. Sekedar mengulas Jumat (8/1) sekira pukul 12.00 WIB Sat Res Narkoba pimpinan Iptu Doni Juniansyah, SM, berhasil meringkus AS, di rumahnya di Kelurahan kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang. dari tangan AS polisi berhasil mengamankan BB ganja sebanyak 10 paket kecil. Dari pengakuan tsk AS, jika barang yang diedarkannya kepada beberapa pelanggannya di Wilkum polres Kepahiang ini diperolehnya dari salah seorang bandar besar di Daerah Batu Lintang Empat Lawang Sumsel. (CE7)

Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: