Lahan Dikuasai Orang Lain, Mantan Bupati Lapor Polisi

Lahan Dikuasai Orang Lain, Mantan Bupati Lapor Polisi

CE ONLINE - Merasa dirugikan kerena lahan perkebunan miliknya dikuasai orang lain, Mantan Bupati Kepahiang 2 periode Drs. H Bando Amin, C Kader, MM, melaporkan 2 kakak adik masing-masing berinisial IB dan KS keduanya warga desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang ke Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Disampaikan Bando dalam laporan polisinya beberapa waktu yang lalu, jika peristiwa ini terjadi pada pertengahan 2020 lalu. Dimana KS dan IB, melakukan penggarapan terhadap kebun miliknya secara ilegal. Bahkan menurut Bando, IB dan KS, sempat menguasai batu gunung yang ada dilahan tersebut untuk dijual kepada orang lain. Dengan demikian Bando yang selaku pemilk sah lahan tersebut merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH, didampingi Kanit Pidum Aiptu Abdulah Barus, SH yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Barus, pelaporan yang disampaikan Mantan Bupati Kepahiang tersebut, telah diterimanya beberapa waktu lalu, dan saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan.

Disampaikan Barus, dari keterangan yang disampaikan Bando Amin kepada penyidik selalu pelapor perkara ini, Bermula saat Bando melihat terlapor sedang melakukan penambangan batu gunung dilahan miliknya. Saat itu pelapor menegur kedua terlapor, ang dijawab oleh terlapor, "Pacaklah aku, ini hak bak aku" Bando Amin yang merasa dirugikan oleh tindakan terlapor hari itu juga langsung membuat laporan polisi kepada KSPK polres Kepahiang, yang langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi saksi.
"Sekarang statusnya sudah kami tingkatkan dari Sidik ke tingkat penyidikan, tapi belum ada penetapan tsk dari kasus ini," ungkap Barus.

Untuk tindak lanjut dari kasus laporan Mantan Bupati kepahiang ini, tegas Barus, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan beberapa saksi. Hasil awal diketahui benar jika laha tersebut adalah milik Bando Amin, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik atas nama pelapor.
"Sudah ada beberapa barang bukti yang kami sita untuk dijadikan alat bukti penetapan tsk, seperti batu gunung yang kita dapat kan dilokasi dan 1 unit dum truk, yang digunakan sebagai alat angkut," tegas Barus.

Kapan penetapan tsk dari kasus ini ? disampaikan Barus, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum nanti adanya penetapan tsk.
"Secepat mungkin, keterangan pelapor dan saksi sudah kami dapatkan, beberapa alat bukti juga sudah, tinggal sekarang ini menunggu waktu untuk penetapannya saja," singkat Abdullah Barus. (CE7)

Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: