Jumlah Penduduk Jadi Dasar Penetapan Kebijakan

Jumlah Penduduk Jadi Dasar Penetapan Kebijakan

CE ONLINE- Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, M Ikhwan mengatakan, jumlah penduduk menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

Dimana data tersebut terimpun berdasarkan data dari kemendagri yang tertuang melalui surat Gubernur Bengkulu.
"Jumlah penduduk Provinsi Bengkulu pada semester 1 tahun 2021 sebanyak 2.032.767 jiwa dengan kepala keluarga (KK) sebanyak 623.366 KK. Jumlah penduduk itu berdasarkan data Konsolidasi Bersih Kementrian Dalam Negeri yang bersumber dari data Kependudukan Kabupaten/Kota," ungkapnya.

Dikatakannya bahwa data kependudukan itu berdasarkan surat Gubernur Bengkulu yang ditujuakn kepada Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu, usnur Forkominda, Kepala Isntasni Vertikal dan juga Kepala Perangkat Daerah Pemrpov Bengkulu.

Dia mengatakan, dari total data penduduk itu, jumlah penduduk laki-laki sebanyak 1.039.182 jiwa dan perempuan sebanyak 993.585 jiwa. Jumlah penduduk terbanyak berada di Kota Bengkulu dengan 374.394 jiwa dengan persentase 18 persen dari total jumlah penduduk Provinsi Bengkulu.
"Terbanyak kedua adalah Bengkulu Utara sebanyak 291.710 jiwa atau 14, 35 persen. Lalu Rejang Lebong sebanyak 281.550 jiwaatau 13, 85 persen. Kabupaten Seluma sebanyak 213.513 jiwa atau 10,50 persen," katanya.

Selanjutnya Kabupaten Mukomuko sebanyak 189. 974 jiwa atau 9,35 persen. Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 170.440jiwa atau 8,38 persen, Kabupaten Kepahiang sebanyak 152.789 jiwa atau 7,52 persen.

Kemudian Kabupaten Kaur sebanyak 131.467 jiwa atau 6,47 persen. Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 118.2015 jiwa atau 5,81 persen dan terakhir kabupaten Lebong sebanyak 108.728 jiwa atau 5, 35 persen.
"Dalam lima tahun terakhir sejak semester I tahun 2017, ada penambahaan jumlah penduduk Bengkulu sebanyak 70.723 jiwa," katanya.

Sementara itu, sesuai surat Gubernur jumlah penduduk kabupaten/kota itu menjadi satu-satunya data kependudukan yang digunakan semua keperluan seperti alokasi anggaran. Termasuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, serta peengakan hukum dan pencegana kriminal.

Data kependudukan ini juga digunakan untuk semua keperluan.
"Untuk keperluan pemanfaatan data kependudukan dari Kemendagri, daapt berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Halini sesuai dengan ketentuan pasal 58 ayat (4) Undang-Undang nomor 24 tahumn 2013 temntang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Admisnistrasi Kependudukan," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: