Resmi Jadi Perseroan Terbatas, BIMEX Agendakan RUPS

Resmi Jadi Perseroan Terbatas, BIMEX Agendakan RUPS

CE ONLINE- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkulu Impor ekspor (Bimex) resmi menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan telah menerima hasil registrasi Perda dari Kemendagri.

Maka dari itu Direktur Utama PT. Bimex Ir. Frentindo menyatakan bahwa dalam waktu dekat melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Senin kemarin telah diumumkan bahwa DPRD telah resmi menerima registrasi Perda perubahan BIMEX. Maka dari itu agenda kita selanjutnya mengagendakan RUPS," ungkapnya.

Diketahui bahwa perubahan status BIMEX teregister Perdanya di Kemendagri, Bimex sudah resmi perubahan status badan usaha menjadi PT berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2021. Selanjutnya, kata Frentindo, pihaknya sudah berkoordinasi dan meminta petunjuk dari pemegang saham.

Dimana para pemegang saham, meminta para direksi BIMEX segera menyiapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"RUPS ini perdana kita lakukan dalam bentuk PT yang kita agendakan Oktober mendatang. Hasil dari RUPS, akan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM," sampainya.

Lebih jauh ia menyebutkan, dalam RUPS nanti akan dibahas mengenai AD/ART PT. Bimex. Lalu, saat RUPS juga akan diidentifikasi apa saja kebutuhan-kebutuhan BIMEX kedepannya.
"Baik itu kebutuhan personalia, kebutuhan lainnya yang sifatnya akan menunjang kegiatan PT. BIMEX kedepan. Namun, saat ini sebenarnya sudah banyak program kegiatan yang telah kita laksanakan," sampainya.

Ia menambahkan, setelah menyampaikan laporan RUPS ke KemenkumHAM, maka PT Bimex bisa berjalan melaksanakan program yang telah disusun dan sudah tidak ada permasalahan secara administrasi.
"Saat ini sebenarnya sudah banyak program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pihak managemen PT. BIMEX Perseroda, tapi mereka masih menunggu hasil dari RUPS," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: