Kesbangpol Minta Ormas Urus SKT

Kesbangpol Minta Ormas Urus SKT

CE ONLINE- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong datangi seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah terdaftar di Kesbangpol. Guna mendata ulang seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akan habis masa aktifnya atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di tahun 2021 ini.

Hal ini sesuai dengan Permendagri No.56 tahun 2017 tentang pengawasan Ormas Di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kepala Kesbangpol Lebong, M. Ikram. Sos melalui Bidang Politik dan Kemasyarakatan Lailatul Qadar, mengatakan jika kegiatan monitoring ini di lakukan di 12 kecamatan yang berada di kabupaten lebong selama 2 hari kedepan.
"Monitoring dan Pendataan itu untuk melakukan pengurusan SKT yang sudah habis, untuk segera melakukan perpanjangan," kata dia.

Selanjutnya, pihaknya juga menyampaikan maksud dari pendataan ini pun untuk menghindari terjadinya aksi ilegal yang mengatasnamakan anggota organisasi tertentu.
"Banyak oknum yang mengatas namakan Ormas dan LSM ini maka untuk mengindarinya kita lakukan monitoring," tuturnya.

Bahkan selama melakukan pendataan pun, dirinya menemukan sejumlah kendala yang terjadi di lapangan, yaitu banyak di temukannnya beberapa Ormas dan LSM terjadi pergantian kepengurusan serta alamat kantor yang tidak jelas.
"Ya harapan kita mereka segera melaporkan jika ada pergantian kepengurusan dan pindahnya alamat Kantor sehingga memudahkan kami untuk berkomunikasi ataupun berkoordinasi," singkatnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: