DLH Minta Selesaikan Izin Incinerator RSMY

DLH Minta Selesaikan Izin Incinerator RSMY

CE ONLINE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provins meminta RSUD M. Yunus (RSMY) Bengkulu segera merampungkan perizinan terkait penggunaan incinerator. Ini sebagaimana diungkapkan Kabid Pengelolaan Sampah, LB3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK Provinsi, Zainubi SH.

Ia mengatakan bahwa Incinerator merupakan alat untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. Menurutnya, perampungan yang dimaksud lantaran saat ini penggunaan incinerator masih dalam tahap proses adendum Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Kita minta RSMY dapat segera mengurus dan merampungkan perizinan yang dimaksud. Apalagi rekomendasi sebelumnya bahwa pembakaran menggunakan alat itu minimal suhu 800 derajat celsius," sampainya.

Dikatakannya, penggunaan teknologi ini merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi timbunan limbah. Karena melibatkan pembakaran dengan suhu tinggi. Bahkan energi panas yang dihasilkan juga bisa dimanfaatkan menjadi sumber listrik.
"Tapi yang jelas kita siap mendorong agar RSMY merampungkan izin tersebut," kata Zainubi.

Lebih jauh Zainubi menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RSMY dan Labkesda Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
"Sidak itu kita lakukan untuk melihat sekaligus mendapatkan data pengelolan dan penanganan limbah medis Covid-19, dan juga LB3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun)," katanya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: