Dukcapil Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan

Dukcapil Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan

CE ONLINE - Dalam memperluas wawasan dan memberikan inovasi pelayanan kepada masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lebong menggelar Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan di gedung aula bina praja, Rabu (22/9).

Kegiatan tersebut berdasarkan, Permendagri RI No 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, maka dari kegiatan tersebut perlu dilakukan sosialisasi dengan tujuan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai lembaga pengguna data kependudukan memahami tentang pemanfaatan data kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si menyampaikan jika Lembaga pemerintah maupun swasta belum banyak yang memanfaatkan data kependudukan. Sehingga perlu dirinya mengatakan kegiatan sosialisasi ini perlu di laksanakan kerjasama serta mengetahuj pemanfaatan data kependudukan yang berada di setiap OPD di lebong.
"Jadi sebelum hak akses itu diberikan, kita akan lakukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu baru lembaga pengguna bisa melakukan data kependudukan yang diperlukan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan itu diawali dengan pengajuan permohonan kerja sama yang direkomendasi pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Permohonan kerja sama itu nantinya dikirimkan ke Ditjendukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri). Kalau disetujui karena sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya berharap agar para pengguna data kependudukan nantinya dapat memahami tentang tata cara pemanfaatan data yang dibutuhan.
“Jangan sampai masyarakat tidak memahaminya, sehingga tidak memiliki data kependudukan,” ucapnya.

Sementara itu dirinya menyebutkan dalam. kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 43 orang peserta. Terdiri dari 26 OPD dan sebanyak 5 OPD yang mendapatkan rekomendasi dari Dirjendukcapil kemendagri.
"Yaitu Dinas Kesehatan, Dinas perumahan dan Permukiman, Dinas PMDSos, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," sebutnya.

Sedangkan 5 OPD dalam proses pengajuan ke kemendagri yaitu Dinas perpustakaan dan kearsipan, Dinas ketahanan pangan, satpol PP dan juga BPBD. Kemudian itu sesuai review permendagri 102 tahun 2019 sebanyak 3 OPD yaitu Bappeda, RSUD, DP3APP dan KB.
"Jadi total keseluruhan dari 12 OPD itu sedang dalam 3 tahapan mulai dari Rekomendasi Ditjendukcapil Kemendagri, 5 OPD dalam pengajuan, serta perlu review dari permendagri yaitu sebanyak 3 OPD," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: