CJH Meninggal Diganti Ahli Waris

CJH Meninggal Diganti Ahli Waris

CE ONLINE - Dari 93 Calon Jemaah Haji (CJH) yang batal berangkat tahun ini, 3 diantaranya meninggal dunia. Menyikapi hal ini Kepala Kemenag Lebong, H. Heriansyah, S.Ag, MH, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Hj. Yuliana, A. Ma.Pd menyebutkan jika ke 3 calon jemaah haji yang di nyatakan meninggal dunia dipastikan akan digantikan kepada calon ahli waris, hal tersebut telah di tetapkan dari Kemenag Pusat.
"Ke-3 CJH yang wafat ini sudah digantikan oleh masing-masing ahli waris yaitu anak kandung CJH hal ini sebelumnya telah ditetapkan dari kemenag pusat,” katanya.

Disampaikan pihaknya untuk syarat pergantian ahli waris yang ingin mengganti CJH yang wafat, syarat-syaratnya hampir sama dengan pendaftaran CJH reguler. Akan tetapi pada saat input datanya dilakukan di kantor Kementerian Wilayah (Kanwil) Provinsi Bengkulu, namun lebih dulu usulan tersebut disampaikan kepada Kemenag Lebong yang selanjutnya disampaikan ke Kanwi Pemprov Bengkulu.
“Jadi nantinya setelah usulan kita terima dari ahli waris disampaikan ke Kanwil Pemprov Bengkulu. Kemudian baru diteruskan ke pusat oleh Kanwil Bengkulu,” paparnya.

Sementara itu, terkait BPIH, lanjut Yuliana, nihil CJH yang menarik BPIH ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong .
“Iya, sampai hari ini (kemarin, red) belum ada satupun CJH yang menyerahkan berkas permohonan untuk melakukan penarikan setoran pelunasan,” kata Yuliana.

Dengan demikian, untuk syarat pengambilan setoran pelunasan sendiri setiap CJH harus mengajukan permohonan pengembalian setoran secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Lebong dengan menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS), BPIH, foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya. Kemudian foto copy KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
“Jadi setiap CJH yang ingin melakukan pengembalian setoran pelunasan wajib menyertakan syarat-syarat yang dimaksud,” paparnya.

Adapun ke 3 CJH tersebut yakni Hasanudin Endis warga desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara, Muhammad Yata warga desa Tanjung Bunga Kecamatan Lebong Tengah, dan Mariana warga desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: