Pembuatan Kartu Kuning Menurun

Pembuatan Kartu Kuning Menurun

CE ONLINE - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong mencatat jumlah pemohon pembuatan kartu kuning (AK-1) tahun 2021 periode Agustus saat ini tengah mengalami penurunan. Jumlahnya sebanyak 15 Jiwa jika di bandingkan bulan Juli yang mencapai 30 jiwa. Padahal sebelumnya periode semester I dari Januari hingga Juni jumlah pemohon Ak1 mengalami peningkatan sebanyak 3046 jiwa.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong, Jafri, S.Sos menyampaikan biasanya peningkatan jumlah pemohon kartu kuning itu terjadi apabila ada lowongan kerja di satu perusahaan atau momen tertentu seperti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Biasanya banyaknya pemohon itu berasalkan jumlah perusahaan yang membuka lowongan kerja, kemungkinan untuk saat ini lowongan tersebut masih belum ada dan juga di bukanya lowongan dinas untuk CPNS," ucapnya.

Dirinya tak menampik jika musim meningkatnya angka pemohon KK di Kantor Disnaker Lebong juga biasanya terjadi saat memasuki masa kelulusan sekolah (SMA/SMK).
“Saat masa kelulusan sekolah angka pencari kerja banyak datang kesini Itu rata-rata untuk mengurus Kartu Kuning itu,” tuturnya.

Adapun syarat untuk membuat kartu kuning yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan pas foto. Dalam waktu 10 menit, kartu tersebut rampung diproses.
"Kartu kuning berlaku 6 bulan setelah 6 bulan boleh untuk di perbarui atau di perpanjang," Tuturnya.

Untuk itu Dirinya mengimbau kepada para pemohon kartu kuning yang ingin mengajukan permohonan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan diminta jangan berkerumun.
"Hingga saat ini kita masih mengingatkan kepada para pemohon untuk bisa menggunakan proses saat mengajukan permohonan kartun kuning di kantor Disnakertrans, menyangkut saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: