Deadline 3 Hari, 36 Desa Belum Laporkan DD 8 Persen

Deadline 3 Hari, 36 Desa Belum Laporkan DD 8 Persen

CE ONLINE - Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menerapkan kebijakan kepada 93 Desa di wilayah Lebong untuk dapat melaporkan Dana Desa (DD) 8 persen yang diperuntukan pada penanganan Covid-19 di setiap desa.

Dimana batas limit waktu pelaporan sampai tanggal 30 September 2021 mendatang. Nyatanya sebanyak 36 desa di Kabupaten belum menyerahkan laporan realisasi DD 8 persen. Bahkan, dari 93 desa di Kabupaten Lebong, baru 57 desa yang belum menyerahkan laporan realisasi penggunaan DD 8 persen ke Kejari Lebong.

Menyikapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH, M.Hum, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Zaki, SH membenarkan hal itu bahkan kata dia, sejauh ini baru 57 desa yang menyerahkan laporan realisasi DD 8 persen.
"Artinya, ada 36 desa lagi yang belum menyerahkan realisasi DD 8 persen," katanya.

Selanjutnya, kata Zaki dari laporan realisasi DD 8 persen itu masih tetap ditunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan. Bahkan apabila limit waktu telah di tetapkan dan juga belum juga diserahkan, maka dirinya akan melayangkan surat teguran atau peringatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) dan Inspektorat Lebong, serta ditembuskan ke Pemkab Lebong agar permintaan tersebut segera ditindaklanjuti.
"Intinya tetap kita tunggu sampai 30 September, kalau belum juga memberikan laporan realisasi DD 8 persen maka kita bersurat ke Dinas PMDSos, Inspektorat dan ditembuskan ke Pemkab Lebong," tuturnya.

Sementara itu, terkait rencana penyelidikan DD 8 persen ini sendiri, ia mengaku, jika laporan realisasi yang disampaikan tidak sesuai atau dengan cara yuridis ditemukan penyalahgunaan atau penyelewengan dengan laporan tidak benar, maka pihaknya akan melakukan penyelidikan.
"Kalau nanti memang ada data valid penyalahgunaan DD 8 persen ditemukan laporan yang tidak benar. Ya, mau tidak mau harus kita lakukan penyelidikan, bahkan nantinya kita akan bekerjasama dengan badan pemeriksa (Inspektorat) melakukan pelaporan," tandasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: