Disnakertrans Pastikan Pekerja Proyek DAK Tanpa K3

Disnakertrans Pastikan Pekerja Proyek DAK Tanpa K3

CE ONLINE - Akibat kecelakan kerja proyek DAK di SMPN 1 Lebong, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong memastikan jika pihak perusahaan tidak menggunakan alat pelindung diri atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Bahkan pihaknya telah telah turun ke lapangan untuk menindak tegas pihak kontraktor dari CV Pelabai Bahtera Mandiri tersebut karena sudah lalai terhadap para perkerjakan yang tidak dilengkapi K3.

Plt Kepala Dinas Disnakertrans Lebong, Jafri, S. Sos menyebutkan jika yang terjadi terhadap para pekerja itu ialah murni kecelakaan kerja, tetapi yang menjadi permasalahannya kenapa pihak perusahaan tidak menganjurkan pekerja nya untuk melengkapi alat pelingdung diri (APD) dan keselamatan kerja (K3) di perusahaan itu.
"Iya, setelah melihat berita di koran (Disnakertrans,red) kita sudah turun ke lokasi dan menindak tegas CV. Pelabai Mandiri yang sudah lalai terhadap para pekerja pembangunan proyek DAK di SMPN 1 Lebong," katanya.

Lebih jauh, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak pelaksana (CV. Pelabai Mandiri,red), dirinya juga memberikan pembinaan serta meminta kepada pelaksana pembangunan proyek DAK di Sekolah tersebut untuk bisa menjamin keselamatan para pekerja, termasuk juga menjamin BPJS Jamsostek para pekerja. Hal itu bertujuan agar keselamatan para pekerja pembangunan benar-benar dijamin K3.
"Kita sudah tegaskan kepada pelaksana pembangunan proyek DAK ini, agar menjamin keselamatan para pekerjanya. Bahkan, peristiwa ini sudah kita laporkan dengan pak Bupati Lebong, Kopli Ansori, " terangnya.

Sementara itu kata dia, mengingat banyak proyek pembangunan yang sudah berjalan di Kabupaten Lebong, seperti kelanjutan pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Eks Kios Muara Aman, Pelabaran Jalan, Puskesmas dan lainnya. Pihaknya berencana untuk turun mengecek semua kegiatan pembangunan, guna mengimbau serta mengingatkan para pihak pelaksana supaya bisa menjamin K3 terhadap para pekerja.
"Suratnya sudah kami naikan ke meja Bupati, setelah disposisi kita akan turun mengecek semua proyek pembangunan di Kabupaten Lebong. Fokus utama kita akan mengimabu setipa pelaksana supaya mengedepankan K3 terhadap para pekerja, " lanjutnya.

Lebih jauh dijelaskannya, K3 kepada para pekerja sangat penting untuk dipenuhi oleh setiap pihak pelaksana pembangunan, tujuannya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja. Terlebih lagi, K3 sudah dituangkan undang-undang nomor 13 tahun tentang ketenagakerjaan, yang mana setiap pemberi kerja dalam mempekerjakan tenagakerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan keselamatan dan kesehatan.
"Kami mengimbau, setiap pihak pelaksana yang mempekerjakan para pekerjanya harus di lengkapi K3. Seperti helm, Sepatu Sefty, tali Pengaman, Sarung Tangan dan lain sebagainya," tandasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: