Tersandung Kasus Korupsi, 2 Anggota Dewan Terancam Berhenti Sementara

Tersandung Kasus Korupsi, 2 Anggota Dewan Terancam Berhenti Sementara

CE ONLINE - Pasca 2 kasus anggota DPRD Lebong yang tersandung kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Sekretariat DPRD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu. 2 dewan tersebut bakal diberentikan sementara dari statusnya sebagai anggota DPRD aktif. Ini sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD Lebong nomor 12 tahun 2019.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos mengakui pihaknya belum lama ini telah menerima hasil telaah dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebong tentang pemberhentian sementara anggota DPRD Lebong periode 2019-2024 yang saat ini menjadi perkara korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong TA 2016.
"Ya, sesuai dengan hasil telaah tersebut, kita mengusulkan pemberhentian sementara terhadap keduanya kepada Gubernur Bengkulu melalui Bupati Lebong," katanya.

Terlebih lagi, kata Carles, jika beberapa waktu lalu juga telah mendapatkan surat pemberitahuan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa AM dan Ma dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
"Kita hanya menyampaikan usulan pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," singkatnya.

Untuk diketahui, dua orang anggota DPRD Lebong aktif ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 8 junto pasal 9 junto pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: