Kejari Perpanjang Laporan DD 8 Persen

Kejari Perpanjang Laporan DD 8 Persen

CE ONLINE - Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah menetapkan batas akhir penyerahan laporan realisasi Dana Desa 8 Persen hingga 30 September kemarin. Namun nyatanya masih terdapat 13 desa juga yang belum menyerahkan laporan tersebut. Akhirnya Kejaksaan Negeri Lebong memberikan perpanjangan waktu selama 1 minggu kedepan.

Hal ini di sampaikan Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH, M.Hum, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Zaki, SH dirinya tak menampik jika masih terdapat 13 desa yang belum menyerahkan laporan 8 persen tersebut.
“Ada 13 desa yang sampai hari ini belum menyampaikan laporan yang kami minta,” katanya.

Sementara itu, mengingat 13 Desa masih melakukan kegiatan di desa yang belum diselesaikan, pihaknya memberikan perpanjangan waktu selama satu minggu agar segera menyerahkan laporan realisasi DD 8 persen ini kepada pihaknya.
“Masih kami tunggu selama satu pekan kedepan, mudah-mudahan dimasa perpanjangan waktu ini seluruh desa sudah menyerahkan laporan dimaksud,” singkatnya.

Diketahui mengenai adanya 13 desa yang belum menyerahkan laporan realisasi penggunaan 8 persen DD untuk penanganan Covid-19 itu, dirinya mengaku telah mendapatkan informasi dari Dinas PMDSos bahwa keterlemabatan itu di karenakan adanya beberapa kegiatan di desa yang masih sedang dikerjakan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan PMDSos, dari keterangan mereka desa yang belum menyerahkan laporan ini, karena masih ada beberapa kegiatan di desa yang masih sedang dikerjakan,” terangnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: