KUA: Batas Usia Nikah 19 Tahun

KUA: Batas Usia Nikah 19 Tahun

CE ONLINE - Untuk menekan angka peristiwa menikah usia dibawah umur. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong meminta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) beserta seluruh stakeholder jajaran Pemerintah Desa dan Kelurahan, agar gencar melakukan sosialisasi batas usia menikah sebagaimana dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hal itu di sampaikan Kepala Kemenag Lebong, H. Heriansyah, S.Ag, MH, melalui Kasi Binmas Islam, Arif Azizi, S.Ag, MM, bahwa setiap calon pasangan pengantin yang menikah diwajibkan berusia 19 tahun, jika dibawah itu maka harus mendapatkan dispensasi yang dikeluarakan dari kantor Pengadilan Agama (PA).
“Kami minta semua stakeholder terus melakukan sosialisasi batas usia perkawinan ini. Tujuannya agar dapat menekan angka kasus pernikahan ank dibawah umur di Kabupaten Lebong,” katanya.

Ditegaskannya, pada dasarnya menikah dibawah umur tidak dianjurkan, karena memang terdapat banyak dampak buruk yang dapat membuat sebuah rumah tangga tidak bisa menjadi harmonis. Maka dari itulah, bagi calon pengantin yang ingin menikah dibawah usia yang dimaksud, tentu harus bisa menunjukan dispensasi dari pengadilan agama, sehingga proses pernikahannya bisa dilaksanakan. Jika dispensasi tersebut tidak bisa ditunjukan, maka KUA wajib menolak permohonan yang diajukan.
“Kami berharap, semua Kepala KUA bisa terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terkait batas usia perkawinan ini,” harapnya.

Bahkan di tambahkannya, pihaknya juga meminta adanya peran aktif para orangtua anak, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya baik itu melihat dari pergaulan, lingkungan anak, maupun dengan melakukan pengawasan lewat komunikasi. Menurutnya, pengawasan terhadap anak sangatlah penting dilakukan para orangtua, sehingga bisa terhindar dari hal yang tidak di inginkan seperti kasus pernikahan anak dibawah umur dan lain sebagainya.
“Pengawasan orangtua terhadap anak sangat perlu di tingkatkan. Apalagi saat ini bahyak anak-anak yang masih dibawah umur sudah melangsungkan pernihakan, tanpa memikirkan dampak buruk yang bakal terjadi dikemudian harinya,” pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: