80 ASN Terancam Dijatuhi Sanksi BKN

80 ASN Terancam Dijatuhi Sanksi BKN

CE ONLINE - Sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terancam akan terkena sanksi tidak akan di proses pelayanan manajemen kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena belum melakukan pemutakhiran data mandiri dengan login di aplikasi My SAPK milik BKN.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan SH mengatakan, bahwa dari total 2.430 ASN yang ada di Kabupaten Lebong, ada sebanyak 2.350 ASN yang telah melakukan login di aplikasi dan dari total tersebut ada sebanyak 1.455 orang yang telah melakukan login dan aktifasi (memasukan data yang dibutuhkan). “Sementara 80 orang ASN belum sama sekali melakukan login untuk data terakhir yang kita terima,” sampainya, Rabu (13/10).

Ia menjelaskan, sebelumnya Kabupaten Lebong masuk kedalam periode ke-III bersamaan dengan beberapa kabupaten di Bengkulu, termasuk ASN di lingkup Pemprov Bengkulu. Untuk melakukan login dan di aplikasi My SAPK mulai tanggal 15 September sampai 14 Oktober.
Akan tetapi dikarenakan masih ada ASN yang belum melakukan login dan aktifasi, maka pihaknya kembali meminta ke BKN pusat untuk penambangan waktu login. “Alhamdulillah kita diberi tambahan waktu hingga tanggal 31 Oktober ini,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya kesempatan untuk melakukan login dan aktifasi, diharapkan kepada ASN yang belum agar bisa segera melakukan login dan aktifasi, untuk kepentingan dan kebaikan para ASN itu sendiri.

Apalagi dalam melakukan login, mengalami kendala sangat susah masuk dikarenakan yang melakukan login bukan hanya ASN di Kabupaten Lebong saja namun daerah yang masuk kedalam kantor regional VII dan regional lainya.
“Jadi ketika tidak bisa login, jangan berhenti namun terus dilakukan,” imbaunya.

Menurutnya, dengan melakukan login dan aktifasi memasukan data yang dibutuhkan, maka nantinya akan menguntungkan para ASN itu sendiri. Apalagi pihak BKN dalam hal ini sangat tegas jika ASN tidak melakukan login dan aktifasi maka akan dikenakan sanksi tidak akan dilayani ketika ASN yang bersangkutan ketik amelakukan proses pelayanan manajemen kepegawaian. “Jadi bukan main-main sanksi yang diberikan oleh BKN,” ujarnya.

Adapun yang harus dilakukan oleh ASN yang sudah bisa login nantinya langsung melakukan aktifasi dengan memasukan 12 data yang dibutuhkan berupa riwayat untuk profil (KTP-E, BPJS serta yang lainnya), riwayat jabatan (diangkat dalam jabatan), riwayat pendidikan (S1). “Riwayat Sasarab Kinerja Pegawai (SKP) yang sudah ditandatangani 2 tahun,” jelasnya. (**)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: