3 Tahun, Kades Talangi PBB Warga

3 Tahun, Kades Talangi PBB Warga

CURUP EKSPRESS ONLINE – Selama 3 tahun berjalan, pemerintah desa Pagar Agung menalangi pembayaran PBB-P2 warga masyarakat Pagar Agung. Nominal Objek Pajak, mencapai Rp 5 Juta lebih.

Namun demikian, tidak pernah ada penahanan Bil Pajak kepada masyarakat.
"Kita murni untuk membantu masyarakat, apalagi 2 tahun belakangan ini ada pandemi Covid-19 yang tentunya berimbas pada aspek perekonomian masyarakat. Bil pajaknya pun akan kita berikan langsung kepada masyarakat sesaat setelah kita terima Bil Pajaknya dari Pemkab Lebong," kata Kades Pagar Agung, Apriyudi.

Selain itu, lanjutnya, dirinya tidak membebankan perkara pembayaran PBB tersebut kepada perangkat lainnya, hal tersebut murni dari kantong pribadi Kades.
"Ini sifat nyata saya kepada masyarakat Pagar Agung, untuk setidaknya meringankan beban pikiran masyarakat, agar dapat fokus melakukan aktivitas usaha ataupun pekerjaan lainnya," tandasnya.

Sementara itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat pro aktif dalam membantu jalannya pemerintahan yang baik. Seperti halnya dapat menjalankan prokes, dan yang lainnya.
"Sejatinya, masyarakat yang baik adalah masyarakat yang taat hukum dan mampu menghindari kegiatan yang melanggar aturan hukum yang ada di Indonesia ini," demikian kades. (***)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: