Pencairan DPK Dilaksanakan di Perubahan
NICKO/CE Aktifitas di bagian Pemerintahan Pemda RL. --
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pencairan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) sebesar Rp 100 juta per Kelurahan, akan dilaksanakan pada APBD perubahan nanti.
Sebagaimana dikatakan Kabag Pemerintahan Setda Rejang Lebong, Jimi Ramon, jika saat ini 34 kelurahan yang ada di RL semuanya sudah melengkapi dan menyerahkan semua pemberkasannya kepada bagian pemerintahan, untuk ditindaklanjuti oleh pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Untuk saat ini semua proses pemberkasan sudah dilaksanakan. Jadi tinggal menunggu pelaksanaan pencairannya saja pada perubahan nanti," ujarnya.
Dikatakan Jimi, anggaran DPK yang disediakan untuk 34 kelurahan tersebut sudah ada di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) RL.
BACA JUGA:Polres Kawal Penyaluran BLT BBM
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Mantan Kades Lubuk Tunjung, Jaksa Geledah Rumah dan Kantor Desa
Dimana jumlah nominal anggaran semuanya sebesar 3,4 miliar.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak BPKD. Dimana anggaran untuk DPK tersebut sudah ada di BPKD RL. Untuk itu tinggal menunggu proses pencairannya saja," ucap Jimi.
Masih dikatakan Jimi, jika proses pencairan DPK pada perubahan nanti akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan.
Karena yang bertanggungjawab untuk melakukan pencairan DPK tersebut ada pihak kecamatan masing-masing.
BACA JUGA:Tambang Emas di Lebong Makan Korban Jiwa, 4 Penambang Tewas
BACA JUGA:Giliran Bendahara Desa Diperiksa Penyidik Tipidkor, Dugaan Penyelewengan BLT DD Tabeak Kauk
Beda hal nya dengan BKK yang di pertanggung jawab kan oleh pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD).
"Kami meminta, agar pihak kecamatan juga mempersiapkan semuanya menjelang pencairan DPK pada perubahan nanti. Karena meskipun kami tidak memiliki kewenangan pada pencairan DPK. Pihak kecamatan juga wajib melaporkan proses pencairannya kepada kami, untuk dilaporkan kepada bupati," singkatnya.
Sumber: