Pangkas Birokrasi dengan Layanan Apostille

Pangkas Birokrasi dengan Layanan Apostille

HABIBI/CE Sosialisasi layanan Apostille yang dilaksanakan di Hotel Mutiara, Selasa (20/9).--

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum) Provinsi Bengkulu, Selasa (20/9) melaksanakan sosialisasi layanan apostille yang digelar di Hotel Mutiara.

Dengan layanan Apostille, birokrasi yang selama ini rumit, saat ini bisa dilaksanakan dengan cepat yang hanya 1 langkah.

Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham, Ika Ahyani Kurniawati mengatakan bahwa Apostille, upaya Kemenkumham untuk terus meningkatkan pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing atau antarnegara.

"Dengan hadirnya layanan ini, tentu bakal memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen. Jika selama ini, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, namun dengan layanan ini akan memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah," ujarnya. 

BACA JUGA:Oknum Guru di RL Tersandung Kasus Muncikari, Korban Anak Dibawah Umur

BACA JUGA:Belum Ada Wacana Penghapusan Daya 450 VA

Menurut Ika, bahwa layanan apostille ini merupakan layanan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui Kemenkumham selaku competent authority.

"Jadi dengan layanan ini juga, masyarakat bisa dengan mudah memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik, bahkan itu bisa bertambah," sampainya. 

Selain itu, kata Ika selain masyarakat dipermudah melakukan legalisasi dokumen. Biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan legalisasi dokumen juga kecil.

"Dalam aturannya, hanya dikenakan Rp 150 ribu," katanya.

BACA JUGA:500 Mahasiswa IAIN Usulkan Beasiswa KIP

BACA JUGA:Polemik Tabat, Kopli: Jangan Benturkan Kami Dengan TNI

Sementara itu, Asisten I Setdakab RL Pranoto Majid mengatakan sebenarnya Apostille ini, sudah ada sejak tahun 1961.

Namun di Indonesia ini, saat ini masih baru.

"Tentu dengan sosialisasi ini, setidaknya ada kemudahan dalam melakukan pengurusan legalisasi dokumen yang saat ini, birokrasinya sudah dipangkas melalui layanan Apostille ini," tandasnya.

Sumber: