Dijanjikan Reward ke Singapore, Honor Paskibraka Belum Dibayar

Dijanjikan Reward ke Singapore, Honor Paskibraka Belum Dibayar

Dok/CE Anggota Paskibraka Lebong--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Bupati Lebong, Kopli Ansori beberapa waktu lalu menjanjikan akan memberikan reward berupa jalan-jalan keluar negeri.

Adapun negara yang akan dituju adalah Singapura terhadap 27 Anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Lebong tahun 2022.

Hanya saja dibalik rencana pemberian reward tersebut, masih ada hak-hak yang seharusnya diberikan kepada 27 Anggota Paskibra tersebut, yang sampai dengan saat ini belum diberikan.

yaitu berupa pemberian honor atau uang saku. 

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuh Istri Divonis 14 Tahun Penjara, 3 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

BACA JUGA:Launching Program BKK di Kecamatan BU, Bupati Minta Penggunaan BKK Tepat Sasaran

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu pembina yang namanya enggan disebutkan, sudah sebulan lebih Anggota Paskibra Kabupaten Lebong telah selesai menjalankan  tugasnya, namun honor yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan. 

"Memang sangat disayangkan, karena kewajiban sudah dijalankan tapi kami belum juga mendapatkan hak yang seharusnya kami terima," katanya. 

Menurutnya, seluruh panitia yang terlibat dalam kegiatan pengibaran bendera sudah menjalankan kewajiban dengan semestinya, namun uang saku yang semestinya diberikan sesuai tepat waktu tersebut hingga saat ini belum juga diterima oleh pihaknya. 

"Ya mulai dari tahap seleksi hingga sampai puncak pengibaran belum sepeserpun honor dibayarkan, padahal Kami sudah beberapa kali berkoordinasi terkait hal ini dengan Disparpora, tapi alasannya selalu berbelit," ucapnya.

BACA JUGA:Sita Ratusan Botol Miras

BACA JUGA:OP Diserbu Penerima BLT BBM

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Parpora Lebong, Wayan Sukanta SPd saat dikonfirmasi, tak menampik terkait belum dibayarkan honor tersebut.

Ia menjelaskan belum dibayarnya honor bagi Anggota Paskibra tersebut dikarenakan  kendala  adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Sedangkan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan masih menggunakan aturan lama. 

"Karena adanya perubahan Perpres itu, maka kami juga harus merubah SK yang sudah diterbitkan. Tapi sejauh ini yang saya tahu belum ada penyampaian dari Bagian Hukum Setdakab Lebong soal perubahan SK ini," ungkap Wayan. 

BACA JUGA:Bolos di Jam Sekolah, 7 Pelajar Rejang Lebong Terjaring Satpol PP

BACA JUGA:Pemberkasan DD Tahap III Sudah Dibuka

Lebih jauh Ia mengungkapkan, jika kendala pada perubahan SK ini sudah dibenahi maka baik honor maupun uang saku dari panitia pengibaran bendera akan segera dicairkan.

Karena anggaran untuk pembayaran tersebut memang sudah dianggarkan dalam APBD Murni tahun 2022.

"Anggarannya itu memang sudah ada, kalau SK ini sudah dibenahi tidak ada alasan kami untuk menahan honor tersebut," pungkasnya.

Sumber: