Polres Bakal Terapkan ETLE, Butuh Anggaran Rp 500 Juta

Polres Bakal Terapkan ETLE, Butuh Anggaran Rp 500 Juta

AZIS/CE Inilah lokasi yang kemungkinan akan dipasang kamera ETLE atau tilang elektronik.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong saat ini tengah berupaya agar electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bisa diterapkan di Kota Curup. 

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Lantas, AKP Radian Andy Pratomo SIK mengatakan penyelenggaraan ETLE memang sudah menjadi instruksi dari Kapolda melalui Dirlantas. 

"Untuk penyelenggaraan ETLE ini, kami diminta untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong," ujar Kasat. 

Untuk menyelenggarakan ETLE, sebut Kasat dibutuhkan anggaran karena menyangkut sarana dan prasana (Sarpras) pendukung.

BACA JUGA: Pamit Pergi Untuk Eksplor Hutan Tebo Blau, 2 Aktivis Lebong Pokarwis Dikabarkan Hilang

BACA JUGA: Dukcapil: TTE Lebih Memudahkan Layanan Masyarakat

Selain itu, untuk menyelenggarakan ETLE biaya yang dikeluarkan mencapai kurang lebih Rp 500 juta untuk pengadaan 1 unit sistem kamera ETLE. 

"Oleh karena itu, kami berharap nanti dari Pemda juga dapat menganggarkan untuk penyelenggaraan ETLE di Kabupaten Rejang Lebong. Minimal untuk 1 titik dulu," sampainya. 

Jika nanti diakomodir, kata Kasat kemungkinan ETLE akan di pasang di Traffic Light atau lampu merah di Jalan Merdeka.

Pertimbangannya, karena di Pasar Tengah Jalan Merdeka ini ramai dilewati oleh pengendara. 

BACA JUGA: DLH Lanjutkan Program Peremajaan Pohon

BACA JUGA: Warga Swadaya Kepahiang Perbaiki Jembatan Rusak

"Namun dimana nanti diterapkan, akan kami bahas lebih lanjut. Tetapi saat ini, masih masih berupaya agar secepatnya ETLE di Kabupaten Rejang Lebong bisa diselenggarakan," katanya.

Sementara itu, Kasat berharap masyarakat juga ikut mendukung terselenggaranya ETLE di Kabupaten RL.

Hal ini juga guna menekan angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang saat ini sudah mengkhawatirkan. 

"Kami berharap masyarakat bisa mendukung. Secepatnya ini bisa diterapkan," tandasnya.

BACA JUGA: Pemkab Kepahiang Raih Penghargaan dari KPK, Penilaian Tertinggi MCP

BACA JUGA: Pemalsu STNK dan BPKB Ternyata Residivis, Terancam 6 Tahun Penjara

Untuk diketahui, jika ETLE ini merupakan sebuah sistem yang akan mencatat, melakukan deteksi dan memotret pelanggaran yang ada di jalan raya melalui kamera circuit closet television (CCTV).

Dimana ETLE ini merupakan kamera pengintai yang akan mencatat setiap pelanggaran lalu lintas. 

Sumber: