Pencairan DD Tahap III Wajib Lunas PBB?

Pencairan DD Tahap III Wajib Lunas PBB?

ILUSTRASI/NET--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM  - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) sebelumnya pernah menyebutkan, jika pihaknya menetapkan syarat pengajuan pencarian dana desa (DD) tahap III.

Dimana desa wajib lunas pajak bumi dan banguan (PBB) 100 persen. Sedangkan dalam ketentuan syarat pencairan DD itu sendiri yang ditetapkan  Kementerian Desa, tidak ada ketentuan yang menyebutkan persyaratan tersebut. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang, Iwan Z Kurniawan SH melalui Kabid FP3K Jonathan S SKM yang dikonfirmasi,  menjelaskan terkait hal itu bukan ranah Dinas PMD untuk menerapkan aturan tersebut.

"Memang ada kades yang menyampaikan perihal itu, akan tetapi bukan Dinas PMD yang mengharuskan terkait dengan keharusan lunas PBB tersebut," ujar Jonathan.

BACA JUGA:Soal Penetapan Tabat Pemkab Lebong Gugat Permendagri 20/2015

BACA JUGA:SMAIT KU Juara 1 Syarhil Qur`an

Jonathan menjelaskan, adapun aturan yang ada, syarat pengajuan pencaian DD tahap 3 adalah laporan realisasi tahap 2 minimal 75 persen.

"Syarat usulan pencairan DD tahap 3 yang harus disampaikan oleh desa itu hanya laporan atau surat pertanggungjawaban penggunaan DD tahap 1 dan 2 saja, minimal 75 persen, barulah Dinas PMD menyampaikannya ke BKD," singkat Jonathan.

Sekedar mengulas berita sebelumnya, jika saat ini realisasi penerimaan daerah dari PBB sudah over target dari beban yang ditargetkan sebesar Rp 1,4 M lebih.

Meski demikian kenyataannya, belum ada satu kecamatanpun dari 8 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang yang sudah lunas 100 persen.

BACA JUGA:Realisasi PAD PBB Kepahiang Over Target

BACA JUGA:Pemkab Lebong Tolak Usulan Kenaikan HET Gas Melon

Bahkan dari 117 desa dan kelurahan yang ada sampai dengan kemarin baru ada 10 saja desa/kelurahan  yang sudah lunas hingga 100 persen. 

Sumber: