Dana Pengganti PMK di Rejang Lebong Belum Cair

Dana Pengganti PMK di Rejang Lebong Belum Cair

DOK/CE Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Wenny Hayanti --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dana pengganti bagi hewan ternak yang mati akibat penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten RL belum bisa dicairkan.

Hal ini lantaran berkas dokumen yang diusulkan Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong (RL) tidak memenuhi persyaratan.

"Dana pengganti PMK memang belum bisa dicairkan, ini karena masih ada beberapa persyaratan dari kita yang kurang untuk mengusulkan dana itu," sampai Kadistankan Kabupaten RL, Ir Zulkarnain MT, melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Wenny Hayanti saat dikonfirmasi wartawan.

Adapun dokumen persyaratan yang belum dilengkapi tersebut, kata Wenny, yakni surat keterangan (SK) dokter hewan (drh) berwenang dan SK tim verifikasi.

BACA JUGA:162 Bidang Tanah Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat

BACA JUGA:Tahapan Pilkades Lebong Serentak, PMD Tunggu DPA APBD P

"Karena memang kemarin dikonfirmasikan  baru-baru ini dan agak dadakan, rupanya kedua SK itu juga diperlukan," ujarnya.

Wenny melanjutkan, akan tetapi untuk SK drh yang berwenang kini sudah ada dan selesai dibuat. Sedangkan untuk SK tim verifikasi saat ini masih dalam proses pengurusan.

"Sesegera mungkin akan diusulkan kembali dengan berkas yang lengkap sesuai yang diminta oleh pusat," terangnya.

Sementara itu, lanjut Wenny, dari Pemda sendiri akan bantu mensupport melalui anggaran belanja tak terduga (BTT).

BACA JUGA:BPBD Catat 35 Bencana Periode Januari Hingga Oktober

BACA JUGA:Boleh Jenguk Tahanan di Mapolres?

"Kalau Pemda support dari BTT, cuma nominalnya belum diketahui," bebernya.

Masih dikatakannya, hewan ternak yang mati akibat terserang PMK di Kabupaten RL sejauh ini setidaknya ada 14 ekor. 14 ekor hewan tersebut yakni sapi dan kerbau milik masyarakat.

Sambungnya, adapun dana pergantian ternak yang menjadi korban penyebaran PMK tersebut sudah diatur oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN.

Dimana besarannya untuk sapi dan kerbau mendapat biaya ganti sebesar Rp 10 juta per ekor, kemudian domba/kambing Rp 1,5 juta, dan babi Rp 2 juta.

BACA JUGA:DPMD Tunggu Laporan Hasil Pilkades PAW

BACA JUGA:Pemkab Lebong Tolak Usulan Kenaikan HET Gas Melon

"Untuk di Kabupaten RL hanya jenis sapi saja, saat ini kita masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat apakah nantinya dilakukan melalui Pemprov Bengkulu atau langsung ke daerah masing-masing," jelasnya.

Wenny juga menambahkan, jumlah kasus PMK yang terjadi di Kabupaten RL terhitung sejak Juni 2022 lalu sampai dengan saat ini telah mencapai 1.303 ekor ternak. Dimana terdiri dari 1.223 ekor sapi, 16 ekor kambing dan 64 ekor kerbau.

Kemudian dari 1.303 ekor ternak yang terinfeksi PMK ini setelah diberikan penanganan sebanyak 1.265 ekor dinyatakan sembuh, 7 ekor mati dan 9 ekor dilakukan pemotongan paksa karena kondisinya sudah sangat parah.

Sumber: