1.817 WP Ikuti Perogram Pemutihan Pajak Kendaraan

1.817 WP Ikuti Perogram Pemutihan Pajak Kendaraan

Dok/CE Kantor Samsat Lebong --

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan yang dibuka sejak awal Agustus 2022 lalu, memberikan dampak positif bagi masyarakat untuk taat dalam membayar pajak kendaraan.

Berdasarkan data pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lebong, dari Sejak dibukanya program tersebut pada  Agustus lalu sampai dengan  kemarin Kamis 27 oktober tercatat ada sebanyak 1.817 wajib pajak (WP) yang melakuan pembayaran  pembayaran pajak kendraan mereka yang sebelumnya telah menunggak. 

"Ada peningkatan kesadaran masyarakat Lebong, diangka  20 persen dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan ke Samsat Lebong. Tercatat per hari ini (kemarin, red)  ada  1.817 WP, yang telah menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan mereka, yang sebelumnya telah menunggak," kata Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan SHut, melalui Kasi Pelayanan dan Penagihan, Amril Efendi S Sos.

Dirincikannya, adapun sebanyak 1.817 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan tersebut, 776 unit pada periode Agustus dengan realisasi penerimaan  sebesar Rp 336.471.000, periode September 624 unit dengan realisasi penerimaan  sebesar Rp 256.274.000.

BACA JUGA: Sungai Uram Meluap 4 Desa Lebong Dikepung Banjir 600 KK Terdampak

BACA JUGA: Kodim 0409/RL Gelar Penyuluhan Hukum Cegah Tanggap Radikalisme

Sedangkan untuk periode Oktober ini sebanyak 417 unit dengan realisasi penerimaan sebesar  Rp 175.105.000.

"Dari total keseluruhan ada sebanyak 1.817, ada penerimaan negara yang terkumpul sebesar Rp 767.845.500," sampai Amir.  

Lebih jauh, dijelasknnya, program pemutihan sendiri meliputi pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kemudian denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua.

BACA JUGA: Desa Sumber Urip Masuk 10 Besar

BACA JUGA: Bantuan Mulai Berdatangan Update Terbaru 10 Rumah Alami Kerusakan

Namun program pemutihan hanya berlaku untuk kendaraan plat hitam dan kuning, dan tidak berlaku untuk kendaraan plat merah milik pemerintah. 

"Program pemutihan ini hanya berlaku untuk kendaraan umum, dan bukan untuk kendaraan dinas plat merah milik pemerintah, " jelasnya. 

Ditambahkannya, program pemutihan pajak kendaraan akan berlangsung sampai tanggal 30 November mendatang.

Untuk itulah, pihaknya mengimbau dengan adanya keringanan yang diberikan provinsi melalui program pemutihan ini diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak pembayaran.

BACA JUGA:Hari Ini 45 Panwascam Dilantik Langsung Bimtek 

BACA JUGA:Kasus DBD Di Kabupaten Kepahiang Terus Meningkat Total 101 Jiwa

"Ini merupakan kesematan yang diberikan provinsi, kami berharap para pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program pemutihan, terutama kendaraannya yang sudah menunggak untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan, " demikian Amril.

Sumber: