Larikan Motor Istri Siri Warga 4L Diamankan

Larikan Motor Istri Siri  Warga 4L Diamankan

IST/CE Tersangka penggelapan sesaat setelah diamankan di Mapolres Kepahiang --

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Tim Opsnal Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Kamis 11 november sekira pukul 17.30 WIB, berhasil mengamankan RM (49)  warga Desa Mekarti Jaya Kecamatan  Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang (4L) dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal  372 KUHP.

Adapun barang bukti penghelapan yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario Techno warna merah Nopol BD 6914 SR.

Yang tidak lain sepeda motor tersebut, milik Kurnia Hilma yang dinikahi Tsk secara siri pada tahun 2021 lalu.

BACA JUGA: 2023, MPP Ditargetkan Sudah Terbentuk

BACA JUGA: Bupati Kepahiang Targetkan SAKIP Naik Peringkat

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat, untuk kronologis kejadian sendiri, berawal pada Rabu 26 oktober lalu sekira pukul 17.00 WIB, tsk RM menemui korban dengan maksud untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menemui kerabatnya yang ada di Kelurahan Padang Lekat untuk meminjam uang.

Yang mana pada malam sebelumnya antara korban dengan tsk sudah ada perselisihan.

Kecurigaan korban sudah terjadi saat tsk menaiki sepeda motor yang dibeli korban saat masih dengan suaminya terdahulu, tsk membawa tas besar yang berisikan pakaian tsk.

BACA JUGA: Sambut HUT ke 19 Kabupaten Lebong Pemkab Agendakan 27 Kegiatan

BACA JUGA: Bupati Lebobg Lantik 17 Pimpinan OPD

Namun upaya korban untuk kembali merebut sepeda motor miliknya sia-sia, tsk telah terlebih dahulu tancap gas meninggalkan korban.

Kecurigaan korban menguat, setelah ditunggu hingga malam tsk tidak kunjung pulang.

Pun dengan keesokan harinya tsk tidak juga menunjukkan batang hidungnya. Saat dihubungi melalui HP nya, Tsk juga tidak memberikan respon.

Sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tebat Karai.

BACA JUGA:  Akhirnya !! Keinginan Masyarakat Miliki Jalan Baru Terwujud Melalui TMMD

BACA JUGA: Targetkan Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman

"Antara korban dengan pelaku ini, adalah suami istri yang nikah secara sirih. Sepeda motor yang dilarikan tsk, merupakan motor pembelian korban, saat sebelum menikah dengan tsk. Memang sebelum membawa kabur motor milik korban, tsk dengan korban sudah ada pertikaian dalam rumah tangga mereka," jelas Kasat.

Akibat dari peristiwa tersebut, sambung Kasat korban mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta lebih.

Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku.

Dikatakan Kasat, setelah pihaknya melakukan proses lidik dari perkara yang sudah dilaporkan korban, mendapatkan informasi jika pada Kamis 3 november,  tsk diketahui berada disalah satu wilayah di Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai Kepahiang.

BACA JUGA: Hari Ini, Roadshow CE di Selupu Rejang

BACA JUGA: Regsosek Sudah Berjalan 50 Persen Lebih

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebat kArai dibantu Tim Opsnal Elang Jupi langsung mendatangi TKP yang dimaksud.

Benar saja, saat itu tsk sedang berada disalah satu rumah warrga langsung dilakukan penangkapan.

"Sekarang tsk sudah kami amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Bersama dengan tsk, tambah Kasat, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario Techno warna merah Nopol BD 6914 SR.

Sumber: