'Oknum Guru Sunat PIP', Polisi Cium Indikasi Keterlibatan Pihak Lain

'Oknum Guru Sunat PIP', Polisi Cium Indikasi Keterlibatan Pihak Lain

DOK/CE Puluhan siswa yang menjadi korban pungli oknum guru--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi meminta jajarannya untuk mendalami adanya keterlibatan pihak lain.

Hal ini terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) seorang oknum guru SMAN 5 Kepahiang atas dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

 Ini ditegaskan Kapolres, kepada wak media pada Rabu 23 November kemarin.

"Untuk dugaan pungli yang dilakukan oknum guru, sampai dengan saat ini (kemarin, red) masih terus kami kembangkan," ucap Kapolres.
BACA JUGA:Potong Bantuan PIP, Oknum Guru Kena OTT, Nama Anggota DPR RI Ikut Disebut

BACA JUGA:Kejari Musnahkan BB 24 Perkara

Dijelaskan Kapolres, sejauh ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru yang bersangkutan dan 31 siswa selalu korban.

Bahkan tidak menutup kemungkinan tegas Kapolres, pihaknya juga akan memeriksa pihak lain yang dianggap mengetahui bantuan tersebut.

"Masih kami dalami, sejauh ini kami belum bisa untuk menyimpulkan, ada atau tidak tindak pidana punglinya. Jika memang nanti terbukti, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang juga ikut diperiksa," ujarnya.

Dengan demikian pula tegas Kapolres, untuk status oknum guru bersangkutan, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

"Sekarang ini saja statusnya masih terperiksa, tapi akan tetap kami lakukan pendalaman dan pengembangan," ujarnya.

BACA JUGA:Pilkades Terancam Batal, Wilyan: Kita Pesimis Dapat Digelar Tahun Ini

BACA JUGA:2023 THLT Masih Berdayakan, Sekda: Hanya Saja Jumlahnya Akan Dikurangi

Disinggung adanya nama Anggota DPR RI Hj Dewi Coryati, yang dibawa-bawa namanya dalam perkara ini oleh terduga.

Apakah Polres Kepahiang juga akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan? Kapolres belum berani untuk memastikan pemeriksaan hingga sejauh itu.

Akan tetapi tidak menutup kemungkinan, hal itu akan dilakukan penyidik. Apalagi jika memang dari hasil pemeriksaan sementara dianggap perlu untuk memintai keterangan dari anggota DPR RI tersebut.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan, kalau memang dianggap pelu bisa juga kita untuk meminta klarifikasi tersebut," tukasnya

Cabdin Sesalkan

SEMENTARA itu Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)  Wilayah VII Kepahiang, Johan Arifin SH MH, menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum guru SMAN 5 Kepahiang, yang diduga melakukan pungli pada siswanya yang menerima bantuan PIP dari Pemerintah Pusat tersebut.

"Kami (Cabdin, red) sudah mengetahui adanya peristiwa itu (OTT, red) dan masalah ini pun sudah sampai ke Provinsi, dan telah menjadi pembahasan ditingkat kami (Cabdin dan Dikbud Prov, red),' ucap Johan.

Karena permasalah ini, sudah sampai pada aparat penegak hukum (APH), Tegas Jihan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada APH, dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan ditingkat penyidikan di Mapolres Kepahiang.

BACA JUGA:2023 THLT Masih Berdayakan, Sekda: Hanya Saja Jumlahnya Akan Dikurangi

BACA JUGA:Komisi III Beri Support, BPBD Usulkan Dana ke Pusat

"Tentu saja kami kecewa dan menyesalkan perbuatan itu, tidak seharusnya seorang guru melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Karena guru merupakan tauladan dan panutan bagi muridnya," ujarnya.

Karena itu pula tegas Johan, pihaknya dalam dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan pada oknum guru bersangkutan untuk diminta klarifikasi atas perkara yang tengah viral dilakukan oknum guru bersangkutan.

"Yang jelasnya nanti akan kita panggil dan kita lakukan klarifikasi, untuk soal sanksi, nanti biar Dikbud yang menentukan apa sanksi yang layak diberikan kepada yang bersangkutan jika memang apa yang dilakukannya terbukti. Tapi terlepas itu semua kami sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi, terlepas benar atau salah isu yang sudah berkembang saat ini sudah sangat merusak dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu," tukasnya.

Sekedar mengulas,  AE seorang okum guru SMAN 5 Kepahiang, di OTT Satreskrim Polres Kepahiang pada Selasa 22 November sekira Pukul 14.30 WIB di Kelurahan dusun Kepahiang. 

BACA JUGA:7.777 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak

BACA JUGA:Diwarnai Aksi Baku Tembak, Terduga Curanmor Berhasil Kabu

AE diduga telah melakukan pungli terhadap 31 siswanya yang menerima bantuan PIP dari Pemerintah Pusat. Dari masing-masing siwa penerima PIP, AE meminta "Jatah" sebesar Rp 150 ribu, dengan alasan Rp 50 ribu sebagai biaya transportasi dari sekolah ke Banak penyalur (BNI, red) dan Rp 100 ribu dikatakan AE untuk biaya penebusan sertifikat PIP kepada Anggota DPR RI Hj Dewi Coryati. 

Hanya saja disayangkan Hj Dewi Coryati, yang kemarin dicoba untuk dikonfirmasi melalu sambungan telepon selular (HP) nya belum bersedia untuk menjawab.

Termasuk juga saat dihubungi melalui pesan WA sampai dengan berita ini dirilis, yang bersangkutan belum merespon. 

 

Sumber: