Kepala Puskesmas Terpilih jadi Kades

Kepala Puskesmas Terpilih jadi Kades

DOK/CE Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Dr Hartono MPD--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepala Desa (Kades) Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir terpilih, Dina Haryanti, yang memenangkan pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW) Selasa 13 Desember lalu.

Diketahui sebelumnya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kepahiang dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir.

Dina, menang telah dari layannya dengan perolehan sebanyak 416 suara sedangkan lawannya Damsir hanya memperoleh 131 suara.

Terhadap keberhasilan tersebut, Dina diwajibkan mundur dari jabatan sebelumnya sebagai Kapus Embong Ijuk dan wajib untuk mengajukan cuti diluar tanggungan negara selama yang bersangkutan nantinya dilantik resmi menjabat sebagai Kades.

BACA JUGA:Pilkades PAW Embong Ijuk Sempat Ricuh

BACA JUGA:Santriwati Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan Visum Et Psikiatri

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Dr Hartono MPD.

"Sesuai dengan aturan yang ada setiap ASN yang diperbantukan pada tempat lain, seperti menjadi Kades, maka statusnya cuti diluar tanggungan negara," tegas Sekda,

Dengan status tersebut sambungnya, maka seluruh haknya sebagai ASN, seperti tunjangan dan fasilitasnya dihentikan sementara waktu, hingga yang bersangkutan dikembalikan lagi statusnya sebagai ASN.

"Nanti yang bersangkutan hanya mendapatkan gaji pokok saja, seluruh haknya yang lain seperti tunjangan dan fasilitas akan dihentikan," ujarnya.

Terkait dengan status yang bersangkutan sebagai Kapus, juga otomatis akan berhentikan sementara waktu.

BACA JUGA:Waktu Tinggal 1 Pekan, 19 Desa Belum Ajukan DD Tahap III?

"Tidak sampai disitu, hak yang bersangkutan juga untuk naik pangkat juga tidak bisa selama yang bersangkutan ini menjabat sebagai kades," ucap Sekda.

Disinggung sampai berapa lama pengajuan cuti diluar tanggungan negara bisa dilakukan ? Disebutkan Sekda,  sesuai aturan hanya bisa dilakukan selama 2 periode masa jabatan kedes saja.

"Satu periode sampai 2 periode masih bisa cuti diluar tangungan negara. tapi jika sudah masuk periode ke 3 maka ASN harus benar-benar mundur dari statusnya sebagai ASN," demikian Sekda. 

Sumber: