1.094 Warga Rejang Lebong Meninggal Dunia
DOK/CE ILUSTRASI--
Masih dikatakannya, selama ini yang menjadi masalah dalam penerbitan akta kematian adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya akta kematian.
BACA JUGA:Siap-Siap Jaksa Bakal Turun ke Desa
BACA JUGA:500 Pendaki Tahun Baru-an di Bukit Kaba
Adapun fungsi akta kematian ini sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.
"Kendala utama masyarakat saat ini mereka kurang kesadaran kalau akta kematian itu memiliki fungsi tersendiri," ujarnya.
Pentingnya akta kematian yakni sebagai penertiban administrasi kependudukan (Adminduk) dan mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan nomor induk kependudukan seseorang yang sudah meninggal dunia.
"Jadi masyarakat harus paham perihal ini untuk meminimalisir terjadinya masalah," beber Hendri.
Selain itu sambungnya, pencatatan kematian penduduk yang akurat akan membantu penyaluran bantuan sosial dan subsidi lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Ini Temuan Cabdin Saat Sidak Hari Pertama Sekolah
BACA JUGA:KPU Lebong Imbau jangan Percaya Calo PPS
Sehingga tidak ada lagi cerita warga yang sudah meninggal dunia masih mendapatkan bantuan sosial atau pegawai yang sudah wafat masih menerima jatah uang pensiun.
"Jadi penting juga bagi negara dalam hal-hal lain," ucapnya.
Lanjutnya, biasanya masyarakat baru akan mengurus akta kematian ketika ada suatu kepentingan tertentu seperti pensiun atau ahli waris.
"Misalnya soal warisan dari orang tuanya, ini wajib menyertakan akta kematian," pungkasnya.
Sumber: