Penertiban Pajak Kendis, Samsat Daerah Ini Langsung Surati OPD

Penertiban Pajak Kendis, Samsat Daerah Ini Langsung Surati OPD

DOK/CE Kasi Penagihan dan Pelaporan, Amril Effendi S Sos.--

"Kita juga mengharapkan masing-masing OPD bisa koperatif terkait penertiban pajak ini, sehingga ke depan realisasi PAD Lebong bisa tercapai atau over target," jelasnya.

BACA JUGA:UMKM di RL Terima Bantuan Pena.. Senilai Rp 88 Juta

BACA JUGA:2 Sekolah Ini Masuk Kategori Rusak Berat di Rejang Lebong

Sebelumnya berdasarkan data UPTD Samsat Lebong dalam kurun 5 tahun terakhir untuk jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak dari tahun 2017 ada 55 unit terdiri dari 45 unit R2 dan 10 unit R4 dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 1.709.500.

Tahun 2018 ada 69 dengan jumlah tunggakan Rp 29.401.000, tahun 2019 ada 102 unit terdiri dari 69 unit R2 dan 33 unit R4 dengan jumlah tunggakan Rp 69.379.500, tahun 2020 ada 76 unit terdiri dari 45 unit R2 dan 31 unit R4 dengan jumlah tunggakan Rp 84.860.000.

Kemudian tahun 2021 ada 56 unit terdiri dari 37 unit R2 dan 19 unit R4 dengan jumlah tunggakan Rp 46.732.000, dan tahun 2022 ada 73 unit terdiri dari 53 unit R2 dan 20 unit R4 dengan jumlah tunggakan Rp 57.407.000.

BACA JUGA:HUT Kepahiang ke-19, Bupati Targetkan Pembangunan Wisata

BACA JUGA:Tes Mengaji, Guru di Sekolah Ini Tidak Lancar

Total keseluruhan kendaraan dinas yang menunggak pajak sebanyak 431 unit dengan nilai sebesar Rp 289.489.000.

Sumber: