25 Ranmor Terlibat Bali Diamankan, Ditahan Dulu 3 Bulan Baru Dikembalikan!!
NICKO/CE Kasat Lantas Polres Kepahiang saat menunjukkan Ranmor yang diamankan.--
Apakah kendaraan itu adalah barang curian yang tidak memiliki surat menyurat, atau ada masalah lain terhadap kendaraan tersebut.
"Yang jelas setiap pengendara yang ingin mengambil Ranmor miliknya, itu wajib menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraannya. Jikalau nantinya diketahui motor tersebut masih kredit, maka kita akan menghubungi pihak lesing untuk memastikan motor tersebut ada BPKB nya atau tidak," ucapnya.
Lebih lanjut kasat juga mengatakan, saat ini pihaknya juga terus melakukan operasi dan juga patroli untuk mengamankan aksi Bali maupun Ranmor yang memakai kenalpot brong.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
BACA JUGA:BKMT Diharapkan Majukan Daerah
Bahkan pihaknya juga sudah membuat posko pelayanan untuk masyarakat melaporkan jika ada pengendara yang menggunakan kenalpot brong maupun balap-balapan dijalan umum.
"Kita sudah menyiapkan pos pelayanan untuk masyarakat melaporkan jika ada pengendara yang menggunakan kenalpot brong maupun balap liar. Untuk itu kami himbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan kepada kami jika memang ada pengendara yang balap liar atau menggunakan knalpot brong dan dianggap meresahkan masyarakat," singkat kasat.
Sumber: