Kasus Koperasi Sehati, Jaksa Siapkan 2 JPU

Kasus Koperasi Sehati, Jaksa Siapkan 2 JPU

ILUSTRASI/NET Abdul Kahar SH MH--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Proses hukum kasus dugaan penggelapan uang perusahaan Rp 2,2 miliar yang dilakukan RV (35) salah seorang kasir koperasi di Kabupaten Kepahiang saat ini masih berlanjut.

Dimana setelah melewati beberapa proses lanjutan sejak diamankannya RV oleh Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu lalu.

BACA JUGA:Indikasi Money Laundry, Sertifikat Rumah Orang Tua Pelaku Disita

Dugaan penggelapan uang Rp 2,2 miliar dengan modus pemalsuan dokumen-dokumen pengajuan nasabah di Perusahaan Koperasi Sehati itu akan berlanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Disampaikan Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepahiang Abdul Kahar SH MH, pada Kamis (30/3) kemarin pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penyidik Polres Kepahiang agar bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Soal Penggelapan Koperasi, Satreskrim Agendakan Sidak Beberapa Kantor Koperasi

BACA JUGA:Gelapkan Uang Rp 2 M, Warga Desa Tebat Monok di Amankan, Ini Modusnya

“SPDP sudah kami terima dari penyidik Polres Kepahiang. Dan akan kita tindaklanjuti serta pelajari kasusnya,” ucap Kasi Pidum.

Dikatakannya, usai menerima SPDP dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang ini.

Pihaknya juga langsung menunjuk 2 orang Jaksa untuk meneliti berkas perkara milik RV ini.

“Saat ini kami masih meneliti berkas perkara tersebut, jika dirasa ada yang kurang dan harus dilengkapi dalam berkas itu, kami akan memberikan petunjuk kepada penyidik nantinya,” lanjut Kasi Pidum.

BACA JUGA:Akui Gunakan untuk Usaha Pribadi, Aset Karyawan Koperasi Terancam Disita

BACA JUGA:Fakta Baru, Selain Untuk Usaha, Uang Penggelapan Untuk Bayar Utang Bank

Sekedar mengulas RV (35) warga Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang pada Selasa (28/3) lalu harus diamankan oleh Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu lantaran RV diketahui nekat melakukan penggelapan uang di perusahaan tempat dirinya bekerja, yakni kantor Koperasi Sehati Makmur Abadi Kepahiang.

Sumber: