5 Perda di Rejang Lebong Dievaluasi
Putra Mas Wigoro--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang, Lebong Putra Mas Wigoro SE SH MH mengatakan, jika saat ini setidaknya ada 5 Peraturan Daerah (Perda) yang akan dilakukan evaluasi.
Bahkan pihaknya sudah melakukan pembahasan awal terkait dengan 5 Perda tersebut pada Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong.
"Ada 5 Perda yang kita evaluasi dan ini sudah kita rapatkan awal, kedepan sendiri akan kita bahas sesuai dengan aturan dan mekanismeyang berlaku," sampainya.
BACA JUGA:
- Truk Bongkar Muat Boleh Lewati Jalan Kartini, Dishub Klaim Sesuai Perda
- Hmm.. Ternyata RL Belum Miliki Perda Pesta Malam
Adapun 5 Perda tersebut yakni Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan, permukiman Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 - 2043. Kemudian pajak dan retribusi daerah, Perlindungan lahan pertanian, pngaturan tentang rencana tata ruang dan serta 5 Tentang Rumah Susun.
"Rapat awal kita menentukan memang 5 Perda ini layak untuk berubah dan dievaluasi bersama," ungkapnya.
Pasalnya dari 5 Perda tersebut ada beberapa poin didalamnya, memang harus berganti, dan dinilai tidak lagi efektif untuk diterapkan pada tahun 2023.
Selain itu ada juga perlu poin baru dalam pemberlakukan kedepan dengan perubahan zaman dan kemajuan saat ini, dengan itu maka perda tersebut dievaluasi.
"Ke depan ini akan kita jadwalkan ulang pembahasan lanjutan, dan kita akan selesaikan produk perda ini pada tahun ini," jelasnya.
Dengan itu maka kedepan sendiri Bapemperda sendiri akan secara rutin melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, membuang poin yang tidak penting, dan menambahkan hal - hal yang diperlukan dan diselaraskan dengan situasi Rejang Lebong saat ini.
BACA JUGA:
- Program Pembentukan Perda Segera Masuk ke DPRD
- Pemkab Revisi Pajak dan Retribusi Daerah jadi Satu Perda, Kenapa?
Sumber: