Maju jadi Bacaleg, Baru Tiga Kades Ini Ajukan Surat Pengunduran Diri

Maju jadi Bacaleg, Baru Tiga Kades Ini Ajukan Surat Pengunduran Diri

Dr Hartono MPd--

"Berkas pengunduran diri kades ini belum sampai ke saya. Jadi kita tunggu saja proses nya selesai," ujar bupati.

Bupati juga mejelaskan, sudah seharusnya empat orang Kades yang mendaftar sebagai Bacaleg ini harus berhenti dari jabatannya setelah dinyatakan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) nanti atau usai Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap perbaikan berkas Bacaleg tuntas dilakukan oleh KPU.

Sehingga tidak ada alasan lagi kades yang bersangkutan belum mengundurkan diri sampai DCS di bulan Agustus nanti.

"Sebelum Penetapan DCS, kades Bacaleg wajib mengundurkan diri. Karena ketika kades mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi mencampuri urusan keuangan desa," pungkas bupati.

 

BACA JUGA:

 

Sumber: