Sempat Vakum, 167 Peserta JKN Kembali Aktif
DOK/CE Aktivitas pelayanan masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Curup--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 167 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya nonaktif lantaran menunggak iuran bulanan lebih dari 3 bulan, telah aktif kembali.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Curup, menyebut jika mereka mengikuti program pembayaran bertahap (Rehab) yang disiapkan bagi peserta menunggak nonaktif agar statusnya bisa aktif lagi.
"Sejauh ini sudah ada 167 peserta JKN yang aktif lagi karena mengikuti program Rehab," kata Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Curup melalui Staf Penagihan dan Keuangan, Amin Rais.
Ia mengatakan, yang mana total peserta JKN yang sudah ikuti program rehab terdata ada sebanyak 473 peserta. Ini menandakan sebanyak 306 peserta lainnya kini masih dalam proses pembayaran bertahap.
"Masih ada kurang lebih 64,69 persen lagi dari total yang ikut program Rehab tapi belum lunas alias masih mencicil," bebernya.
BACA JUGA:
- 30 Ribu Warga Belum Terdaftar JKN-KIS, Kenapa?
- Masih Sebagai peserta BPJS Mandiri, 40 Aparatur Desa di RL Belum Terdaftar JKN.
Adapun pembagian berdasarkan kelasnya, sebut Amin, untuk kelas 1 ada sebanyak 20 peserta sudah aktif dan 40 peserta lainnya belum, kelas 2 sebanyak 23 peserta sudah lunas dan aktif dan 76 peserta lainnya belum, kemudian kelas 3 sebanyak 124 peserta sudah aktif dan 190 peserta lainnya masih proses mencicil.
"Dari data itu jumlah peserta yang paling banyak ikut program Rehab ada di kelas 3, karena memang yang paling banyak yang menunggak pun dari kelas 3," ujarnya.
Masih dikatakannya, semisal terdapat satu keluarga menunggak selama 4 bulan, artinya mereka akan membayar selama 4 bulan untuk melunasi tunggakan itu ditambah iuran bulan berjalan.
"Sehingga disini mereka membayar 2 kali lipat dari besaran iuran yang ditetapkan," jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, bagi peserta mandiri yang menunggak iuran bulanan selama lebih dari 3 bulan, maka status kepesertaannya akan secara otomatis dinonaktifkan.
Hal ini menandakan, jika yang bersangkutan sedang melakukan pengobatan atau perawatan medis disalah satu layanan kesehatan, maka orang tersebut tidak akan bisa mengklaim kartu BPJS kesehatan nya untuk membayar.
"Karena statusnya nonaktif, jadi dia tidak bisa mengklaim kartu itu untuk berobat," pungkasnya.
BACA JUGA:
- Dewan Harapkan Program JKN-KIS Dikelola Secara Maksimal, Jadi Prioritas Penganggaran.
- Warga RL Nunggak Iuran JKN Rp 6,8 Miliar
Sumber: