Komisi 1 Warning Soal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Komisi 1 Warning Soal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Dok/CE Pelantikan Kades serentak di Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu yang lalu. --


Dok Waka Komisi 1 DPRD RL, Mardin.--

CURUP METROPOLIS, CURUPEKSPRESS.COM  - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Mardin meminta pada seluruh jajaran kepala desa baru saja dilantik beberapa waktu lalu, agar menerapkan aturan dalam melakukan pemberhentian dan pengangkatan jajaran perangkat desa saat ini.

Bukan tanpa sebab, pasalnya pihaknya sudah menerima desas desus terkait dengan perihal perangkat desa tersebut.

"Boleh saja ada pergantian, namun lakukan sesuai dengan aturannya," sampainya.

Dikatakannya dalam persoalan pengangkatan dan pemberhentian tersebut, pihaknya mengetahui, jika ada aturannya, yakni Peraturan Bupati (Perbup), dimana perbup tersebut diatur dalam, Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong NO 15/2017, tentang tata cara pengangkatan

 dan pemberhentian perangkat desa, juga sesuai dengan Perbup No 14/2015 tentang tata pemerintahan desa.

"Gunakan ini sebagai acuan dalam melakukannya, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA:

Adapun hal ini penting sebagai bentuk keterbukaan dalam memimpin desa, sehingga jika memang ada pergantian lakukan sesuai aturan yang mana salah satu dalam perpu tersebut mengatur mekanisme nya.

Dimana untuk pengangkatan, harus melewati tim penjaringan, yang diumumkan pada masyarakat umum, yang juga disertai dengan tes tertulis dan wawancara, dalam aturan tersebut juga mengatur segala persyaratan.

Serta untuk pemberhentian sendiri tidak dapat dilakukan, jika memang tidak ada permasalahan hukum dan juga mengundurkan diri.

"Jadi jika ingin lakukan perombakan silahkan baca aturan ini, sehingga tidak menyalahi aturan," jelasnya.

Dengan itu kades - kades baru ini juga diminta mengetahui terlebih dahulu aturan dalam pengelolaan administrasi desa, sehingga mereka tidak menyalahgunakan kebijakan dan wewenang mereka, yang merugikan negara dan masyarakat. 

BACA JUGA:

Sumber: