Soal 28 Badan Adhoc Berstatus PPPK, Sekda Koordinasi ke BKN

Soal 28 Badan Adhoc Berstatus PPPK, Sekda Koordinasi ke BKN

=== Yusran Fauzi ===--

CURUPEKSPRESS.COM -TERKAIT ada 28 badan adhoc yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Rejang Lebong dan Kemenag. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST mengatakan jika pihaknya belum menerima laporan resmi terkait hal dimaksud.

"Laporan resmi berkaitan dengan adanya 28 badan adhoc yang diantaranya ada PPPK Rejang Lebong yang baru saja lulus," ungkapnya saat dihubungi wartawan via telepon, Jumat (15/9) kemarin.

Lebih lanjut Sekda menuturkan, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berkaitan dengan hal tersebut.

BACA JUGA:

"Akan dikoordinasikan dulu ke BKN soal itu," ucap Sekda.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, mencatat setidaknya saat ini ada 28 badan adhoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Sekretaris PPS yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baik di Kemenag maupun Pemkab Rejang Lebong.

"Badan adhoc yang paling banyak menjadi PPPK itu berada di Kecamatan Kota Padang, ada 6 orang. Kemudian masing-masing 4 orang di Kecamatan PUT dan SBU.

BACA JUGA:

Dimana badan ad hoc yang berstatus PPPK ini tersebar di 11 dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," sampainya.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Rejang Lebong, Buyono merinci 28 badan adhoc terdiri dari 4 PPK, 16 PPS dan 8 di Sekretariat PPS. 

Sumber: