CATAT!! Sepanjang Jalan Ini Tak Boleh Dipasang APK, Ini Penjelasan KPU Rejang Lebong

  CATAT!! Sepanjang Jalan Ini Tak Boleh Dipasang APK, Ini Penjelasan KPU Rejang Lebong

Buyono Komisioner KPU Rejang Lebong.-HABIBI/CE-

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menetapkan lokasi tidak boleh dilakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Penetapan lokasi dilarang APK ini digelar Rabu 25 Oktober 2023 oleh KPU Rejang Lebong.

Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM Kabupaten Rejang Lebong, Buyono mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Pemkab Rejang Lebong telah membahas berkaitan persoalan itu. Bahkan kata Buyono, dalam rapat yang juga dihadiri oleh Bawaslu itu telah menyepakati jalan mana yang tidak diperbolehkan di pasang APK saat masa kampanye berlangsung. 

 

"Dalam rapat tadi, ada sejumlah kawasan yang tidak boleh dipasang APK yakni pada jalan-jalan protokol," ujar Buyono. 

BACA JUGA:Ratusan Baliho Parpol Tak Berizin Dicopot

BACA JUGA:Ssttt!! Baliho Bacaleg Mulai Bermunculan, Monginsidi : Ada yang Tidak Bayar Pajak

Sejumlah kawasan yang harus bersih dari APK, kata Buyono diantaranya :

 

1. Sepanjang Jalan Perbatasan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong, Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan. 

2. Sepanjang Jalan Sudirman

3. Sepanjang Jalan Merdeka

4. Sepanjang Jalan MH Thamrin

BACA JUGA:Baliho Bacaleg Bertebaran di RL, Nofry Iranas: Sah-sah Saja

5. Sepanjang Jalan Ahmad Yani

Sumber: