Kecuali 3 Jenis Pekerjaan Ini, Pemkab Kepahiang Hanya akan merekrut PNS dan PPPK Saja, Tidak THL

 Kecuali 3 Jenis Pekerjaan Ini, Pemkab Kepahiang Hanya akan merekrut PNS dan PPPK Saja, Tidak THL

Sekda Kepahiang-NICKO/CE-

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 yang melarang instansi mengangkat pegawai honorer atau THL lagi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mewacanakan, hanya merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi birokrasi pemerintahan daerah.

 

Namun perlu diketahui, ada 3 pekerjaan yang tetap akan diberdayakan oleh Pemkab Kepahiang, meskipun pekerjaannya bukanlah berstatus sebagai PNS ataupun PPPK.

Berikut penjelasan Pemkab Kepahiang soal 3 jenis pekerjaan tersebut!

BACA JUGA:

 

Sekda Kepahiang Dr Hartono MPd menjelaskan, 3 pekerjaan yang dimaksud adalah sopir, penjaga malam, dan cleaning service. Terkhusus untuk 3 pekerjaan itu, Pemerintah Daerah masih dapat mengangkatnya meskipun mereka merupakan tenaga non PNS atau non PPPK. Akan tetapi dijelaskan Sekda, ketiga pekerjaan itu sifatnya nanti menggunakan skema outsourcing.

 

"Berdasarkan PP 49 itu, instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 dilarang untuk mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK (honorer atau tenaga harian lepas,red), kecuali sopir, jaga malam dan cleaning saja," jelas Sekda.

BACA JUGA:

Karena nya dijelaskan Sekda, Pemkab dapat berpeluang untuk membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Upaya lainnya adalah mengangkat tenaga harian lepas yang sudah lama mengabdi dengan rekrutmen PPPK sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

 

"Ada peluang bagi lulusan baru, yang mana daerah nanti diperbolehkan buka pendaftaran CPNS. Kemudian, upaya lain adalah mengangkat PPPK bagi tenaga honorer atau tenaga harian lepas yang sudah lama mengabdi," jelasnya.

BACA JUGA:

Mengenai wacana tersebut, dijelaskan Sekda, Pemkab akan terus berupaya untuk melakukan koordinasi pada pemerintah pusat. Karena terkait pelaksanaan rekrutmen CPNS maupun PPPK, formasi kebutuhannya hanya diusulkan oleh daerah. Akan tetapi semuanya ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan pertimbangan beban belanja daerah yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) per tahun.

 

"Yang jelas kita akan terus berupaya memaksimalkan kebutuhan yang ada," singkatnya.

 

 

Sumber: