Dana Hibah Dipakai Bayar Utang, Ini Pengakuan Ketua KONI Kepahiang
--
KEPAHIANG, CURUPESKPRESS.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang pada Senin (20/11) siang. Ketua Koni Kepahiang AT yang diduga melakukan penggelapan dana hibah sebesar Rp 163 juta lebih tersebut. Dirinya mengaku jika menggunakan uang hibah tersebut untuk keperluan membayar utang KONI dan untuk keperluan pribadi.
Dimana saat diminta penjelasan oleh pihak Kejari, Ketua KONI yang menjadi tersangka tidak menapik apa yang dituduhkan kepa dirinya itu. Terlebih lagi diketahui, pihak Kejari Kepahiang menetapkan AT sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan.
BACA JUGA:
- Ketua Koni Kepahiang di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hibah
- GOR Terbengkalai jadi Sorotan, KONI Surati Bupati
- Musprov KONI Jangan Dipaksakan
- Wabup Minta KONI Aktifkan Kegiatan Olahraga
Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra SH MH mengatakan, dana hibah yang diberikan kepada Koni pada tahun 2021/2022 lalu sebesar Rp 400 juta. Namun disalahgunakan oleh tersangka AT, hingga menjadi temuan sebesar Rp 163 juta lebih.
"Dari pengakuan AT, anggaran 163 juta ini digunakannya untuk membayar hutang Koni di tahun 2020. Serta digunakan untuk keperluan pribadi, dan aras nama pribadi," jelas Nanda.
Nanda juga menjelaskan, penggelapan yang dilakukan Ketua KONI ini dilakukan dengan cara SPPD fiktif ataupun belanja yang mark up. Dimana untuk pengadaan barang sendiri, nominalnya tidak sesuai ataupun jauh dari yang seharusnya.
BACA JUGA:
"Sejauh ini dari pengakuan tersangka AT, anggaran tersebut dikelola olehnya sendiri, dan digunakan olehnya sendiri juga. Sehingga diduga kuat, AT merupakan tersangka tunggal. Namun untuk lebih lanjut, kami juga masih melakukan penyidikan," tutupnya.
Dari penyampaian Kejari Kepahiang, pihaknya masih akan menelusuri lebih lanjut aliran dana yang digelapkan oleh AT.
Diberitakan sebelumnya Ketua KONI Kepahiang berinisial AT, pada Senin (20/11) siang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Intelejen (Kastel) Nanda Hardika SH MH menjelaskan, Ketua KONI diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana hibah yang diberikan kepada KONI. Dimana anggaran tersebut merupakan dana yang dihibahkan pada tahun anggaran 2021/2022.
BACA JUGA:
Dari penyelidikan yang dilakukan terungkap jika AT menggelapkan dana hibah sebesar Rp 163 juta lebih dari anggaran hibah 400 juta yang diberikan. Dimana dijelaskan Kastel, dari pengakuan AT, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang koni dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Kalau dari keterangan tersangka AT, uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi. Namun dari pengakuan AT, dirinya tidak berkelit dan memang menggunakan dana hibah tersebut, singkatnya.
Untuk diketahui, saat ini AT dititipkan sementara di Lapas Curup. Dan masih akan memesan lebih lanjut oleh pihak Kejari Kepahiang.
Sumber: