Apa Hukum Belum Membayar Hutang Puasa Tahun Lalu?
ILUSTRASI/NET--
NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Tidak lama lagi umat muslim akan segera memasuki bulan suci Ramadhan 1445 Hijirah.
Tidak sedikit umat muslim yang bertanya, bagaimana hukumnya bagi mereka yang memiliki hutang puasa tahun lalu tapi belum membayarnya.
Yang perlu digaris bawahi ialah hukum melaksanakan puasa ini wajib bagi muslim yang telah dewasa (baligh), berakal, sehat, muqim, kuat, serta suci dari haid dan nifas.
Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Quran sebagai berikut,
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al Baqarah: 183)
BACA JUGA:Malam Nifsu Syaban, Ini Amalan-amalan yang Dianjurkan Kata Ustaz Abdul Somad
Lalu bagaimana jika seorang muslim belum membayar hutang puasanya tahun lalu?
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hukum belum membayar hutang puasa tahun sebelumnya.
1. Mengqadha setelah ramadhan berikutnya
Ada beberapa orang yang tidak sempat membayar hutang puasanya dikarenakan uzur tertentu, misalnya sakit parah selama setahun, hamil 9 bulan (tidak dalam masa ramadhan), menyusui, lupa atau hal lain diluar kemampuan, maka ia berkewajiban mengqadha (membayar hutang puasa) setelah ramadhan berikutnya.
Sumber: