Dewan Minta Pemda Rejang Lebong Patuhi Evaluasi BKN

Dewan Minta Pemda Rejang Lebong Patuhi Evaluasi BKN

Saat hearing DPRD RL terkait mutasi beberapa waktu lalu.-IKE/CE-

HOTNEWS,CURUPEKSPRESS.COM -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong untuk mematuhi hasil evaluasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang minta 55 jabatan yang dimutasi Januari lalu, dikembalikan pada jabatan semula.

Adapun permintaan tersebut setelah DPRD Rejang Lebong, kemarin kembali menggelar hearing bersama dengan jajaran BKPSDM, Bagian Hukum dan sejumlah ASN yang terkena mutasi.

"Yang jelas kita sudah mendengar dari seluruh pihak, kita ingin pemda bisa mematuhi evaluasi tersebut, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," sampai Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH saat memimpin hearing yang turut didampingi Wakil Ketua II Edy Irawan HR, dan Ketua Komisi I Juwita Astuti.

BACA JUGA:Ini 4 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 5 Kepahiang

BACA JUGA: Ini 9 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 4 Lebong-Rejang Lebong

 

Dikatakannya, jika hearing yang dilakukan adalah hearing lanjutan terkait dengan adanya persoalan mutasi yang dilakukan pemda Rejang Lebong yang dinilai tidak prosedural.

Sehingga harus mengembalikan lagi jabatan ASN tersebut ke jabatan lama, atau jika tidak akan diberikan sanksi pemblokiran SIASN.

"Kita ingin dalam hal ini jangan sampai ada pemblokiran, dan pemkab bisa segera menyelesaikan hal ini untuk ditindaklanjuti lebih jauh," ungkapnya.

Serta kedepan pihaknya menginginkan mutasi dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang harus dirugikan akibat dari tidak profesionalnya mereka yang menangani terkait dengan ASN tersebut.

BACA JUGA:Anggota DPRD Rejang Lebong Segera Gelar Reses, Ini Jadwalnya!

BACA JUGA: 12 Caleg Ini Diprediksi Kembali Duduki Kursi DPRD Rejang Lebong 2024-2029

 

Karena memang melihat dari mutasi beberapa waktu lalu banyak sekali yang tidak prosedural dan tidak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Sumber: