Kronologi Penemuan 59 Ladang Ganja di Taman Nasional, 4 Orang Jadi Tersangka!

Kronologi Penemuan 59 Ladang Ganja di Taman Nasional, 4 Orang Jadi Tersangka!

ladang ganja-Disway,id-

CURUPEKSPRESS.COM - Belakangan ini media sosial tengah diviralkan dengan kabar adanya penemuan ladang ganja di Bromo, taman nasional. Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Decky Hendra telah mengungkapkan bagaimana kronologi penemuan 59 ladang ganja di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur.

Hendra telah menjelaskan jika penemuan 59 titik ladang ganja yang memiliki luas lahan bervariasi ini dilakukan oleh bagian petugas dengan menggunakan drone. Beliau menyebutkan jika lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas memiliki 59 titik yang berada di desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang.

BACA JUGA:Geger Penemuan Ladang Ganja di TN Bromo Tengger Semeru, Ini Penjelasan Menhut

BACA JUGA:Ganjaran dalam Islam untuk Para Koruptor di Dunia dan Akhirat

 

Untuk titik 59 ladang ganja tersebut memang memiliki luas yang bervariasi dan ditemukan dengan batuan drone, tetapi di sisi lain menteri kehudanan Raja Juli Antoni mengklaim jika penemuan 59 ladang ganja di Bromo ini ditemukan karena hasil kerjasama Kemenhut dengan pihak Kepolisian. Raja Juli juga ikut membantah isu yang beredar jika menyebutkan ladang ganja tersebut telah dibuat oleh petugas TNBTS di lokasi.

Beliau menegaskan jika ladang ganja tersebut bukanlah karya teman-teman taman nasional di sana, dia menyebutkan jika penemuan ladang ganja itu tidak ada kaitan nya dengan penutupan TNBTS, mereka bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan 59 ladang ganja. Sementara itu Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menyebutkan jika penemuan ladang ganja tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru. 

BACA JUGA: DPC PDI-P Kepahiang Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

BACA JUGA:Memahami Dampak Sosial dan Ekonomi dari Larangan Ganja di Indonesia

 

Beliau menegaskan jika petugas TNBTS hanya membantu untuk mengungkapkan area lahan yang sudah ditemukan sejak September tahun 2024 dan sulit terjangkau. Dalam kasus ini kepolisian resor Lumajang telah menetapkan 4 orang yang telah menjadi tersangka yang merupakan warga desa argosari Kecamatan Senduro itu sendiri. Jika saat ini telah melakukan krisis hukum dengan menjalani sidang di pengadilan negeri Lumajang atas perbuatannya.

 

Itulah kronologi penemuan 59 ladang ganja di taman nasional yang di mana 4 orang jadi tersangka, sekian semoga bermanfaat!

Sumber: