Dua Kasus Menonjol Ditangani Polres
CE ONLINE - Selain kasus tindak pidana 3 C (Curat, Curas, Curanmor) dan juga narkoba, Polres Rejang Lebong juga menangani dua kasus menonjol selama tahun 2020. Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno SIK MH mengatakan bahwa dua kasus tersebut yakni kasus tindak pidana perlindungan anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sepanjang tahun 2020, dua kasus menonjol yang juga ditangani Polres Rejang Lebong yakni kasus KDRT dan juga kasus tindak pidana perlindungan anak," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, bahwa untuk kasus tindak pidana perlindungan anak tercatat sebanyak 27 kasus. Dari 27 kasus tersebut, yang sudah selesai ditangani sebesar 22 kasus. Bersambung …
Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Kamis, 31 Desember 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
-
-