ASN Diluar Kecamatan, Berpotensi Jabat Pjs Kades

ASN Diluar Kecamatan, Berpotensi Jabat Pjs Kades

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP M Si --

 REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP M Si mengatakan, menjelang berakhirnya jabatan kepala desa kades di 61 desa pada agustus mendatang.

BACA JUGA: Juli BKK Ditergetkan Cair 

Untuk tetap berjalannya pelaksanaan pemerintahan pada desa-desa tersebut, akan ditunjuk penjabat sementara (Pjs) Kades  yang diangkat dari aparatur sipil negara (ASN) pada wilayah kecematan desa bersangkutan.

BACA JUGA: Pendaftar Haji Menurun 

Namun tidakmenutup kemungkinan Pjs Kades nantinya juga bisa dijabat dari kalangan ASN dari luar wilayah kecematan setempat.

BACA JUGA: Dewan Sayangkan Seleksi FLS2N Sepi Peminat 

Ini disampaikan Kadis, dikarenakan ada persyaratan ASN untuk dapat diangkat menjabat Pjs yang berdasarkan ketetapan Permendagri.

BACA JUGA: Pendaftar PPDB SMAN 1 Lebihi Kuota 

"Memang lebih diutamakan ASN   yang berasal dari masing-masing kecamatan pada desa  tersebut. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ASN di luar kecamatan itu juga berpotensi untuk menjabat sebagai Pjs kades nanti. hanya saja semuanya akan dikaji dari usulan yang diajukan, maupun kelengkapan persyaratan," ujarnya.

BACA JUGA : Viral! Kasus Investigasi Bodong di Curup 

Dikatakan Kadis, saat ini 61 desa yang akan berakhir masa jabatan Kadesnya pada  Agustus mendatang, sedang mempersiapkan diri untuk melaporkan usulan Pjs Kadesnya kepada pihak PMD.

BACA JUGA : Kerugian Investasi Bodong Capai 2 Miliar! 

Dimana PMD menghimbau, agar usulan Pjs Kades yang akan diajukan nanti berdasarkan hasil dari kesepakatan bersama pihak kecamatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

BACA JUGA : Tersinggung, Petani Meninggal Dunia Bersimbah Darah Ditangan ABG 

"Kita masih menunggu nama-nama calon Pjs Kades yang diusulkan kecamatan. Dimana nama-nama calon Pjs Kades tersebut sudah harus ada pada pertengahan bulan Juli ini," ucapnya.

BACA JUGA :  Istri Mantan Sekwan Gugat Dukcapil Rp 20 M  

Adapun mekasnisme yang harus dilalui, sambung Kadis, setelah nanti pihak kecamatan menyerahkan nama-nama calon Pjs Kades yang diusulkan kepada pihak PMD.

BACA JUGA : Realisasi PTSL Baru 400 Bidang Tanah 

Pihak PMD akan segera meneruskan usulan penunjukkan Pjs kades tersebut kepada Bupati RL, melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten RL, untuk segera diterbitkan SK nya.

"Yang jelas melalui beberapa tahapan dan mekanisme tersebut, pada tanggal 2 Agustus mendatang, Pjs kades pada 61 desa tersebut sudah mulai bekerja dan melaksanakan tugasnya," singkatnya.

Sumber: