Duit Korban Arisan Bodong Terancam Tak Kembali
DOK/CE Admin BA saat diamakan Polres Rejang Lebong Beberapa Waktu Lalu--
REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Akhirnya setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap BA (23) yang merupakan admin dugaan arisan dan investasi bodong yang sempat viral di Kota Curup.
BACA JUGA : Admin Terduga Arisan Bodong Diamankan
Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong (RL) menaikkan status BA dari saksi menjadi tersangka.
BACA JUGA : Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK
Dalam kasus ini pihak kepolisian menetapkan BA sebagai tsk dalam kasus dugaan arisan online yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA : Korban Minta Itikad Baik BA
Penetapan status admin arisan online tersebut, dibenarkan oleh Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK.
BACA JUGA : Viral! Kasus Investasi Bodong di Curup
"Untuk status BA, kita naikkannya status jadi tersangka," ujar Kasat.
BACA JUGA : Rumah Pelaku Arisan Bodong Disegel
Menurut Kasat, jika dalam pemeriksaan yang dilakukan BA mengakui bahwa pelaku telah menggelapkan sebagian dana dan data yang ditawarkan kepada nasabah adalah data fiktif.
BACA JUGA : Apakah Qurban Sapi dan Kerbau Sama? Ini Penjelasannya
Modus fiktifnya ini kata Kasat, pelaku menawarkan kepada nasabah dengan sistem overslot.
BACA JUGA : Sertifikasi 6 Bidang Tanah Rampung
"Misalnya, dalam 1 arisan ada 11 slot. Namun yang dia buat ini, nomor 1 sampai 6 ini adalah fiktif. Sehingga pelaku langsung menawarkan kepada calon korban untuk mengisi slot berikutnya. Hal ini agar calon korbannya tertarik untuk mengikutinya. Nanti yang fiktif inilah yang diajukan overslot, padahal slot yang awal inilah yang fiktif," sampainya.
BACA JUGA : Terminal Merigi Akan Beralih Fungsi Jadi Pasar
Lanjut Kasat, sejauh ini sudah ada 30 saksi yang dilakukan pemeriksaan mewakili dari ratusan korban arisan tersebut.
BACA JUGA : Hore !! Ribuan ASN Nikmati Gaji ke 13
Dimana untuk kerugian saat ini masih dalam proses penghitungan, namun dari pengakuan tersangka jika uang yang digelapkan ratusan juta.
BACA JUGA : Tanpa Sebab Kepsek SMP PGRI 2 Diberhentikan Sepihak
"Uang ratusan juta ini, pengakuan tersangka digunakan untuk membeli 2 unit sepeda motor jenis NMax. Sementara untuk mobil dan dugaan untuk biaya pernikahan, hingga saat ini belum ada pengakuan dari tersangka. Karena memang hal itu perlu pembuktian lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA : Buat NPWP Kini Bisa Lewat HP
Sementara itu, uang korban terancam tak bisa kembali.
Pasalnya, dari pengakuan tersangka jika uang tersebut sudah tidak ada lagi.
BACA JUGA : Serapan DAK Fisik Baru 1,09 Persen
Namun meskipun demikian, kata Kasat pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap buku rekening, ATM pelaku yang saat ini sudah dilakukan penyitaan.
"Jikapun nanti uangnya ada juga akan menjadi barang bukti," ujarnya.
BACA JUGA : Dipastikan Tak Ada Rekrutmen PPPK
Ditambahkan Kasat, jika untuk sementara tersangka dikenakan pasal penipuan dan penggelapan.
Namun tidak menutup kemungkinan, jika nanti ada perkembangan maka yang bersangkutan juga akan dikenakan pasal perbankan.
Di sisi lain, saat ini suami dari tersangka ikut ditahan, meskipun tersangka mengakui tidak ada keterlibatan suaminya dalam kasus itu.
"Masih kami periksa, untuk aliran dana dan penikmat dana tersebut. Apakah nanti ada tersangka lain ? nanti akan kita kembangkan lagi," tandasnya.
Sumber: