Launching Jaga Desa, Bupati Harap Mampu Minimalisir Pelanggaran
ARI/CE Penandatanganan MoU program Jaga Desa oleh Kejari dan Pemdes se Rejang Lebong.--
"Sementara program itu sangat penting dan diminati oleh masyarakat," ucapnya.
BACA JUGA:Dispar Siap Dongkrak PAD Wisata
BACA JUGA:Bulog: 20 Ribu Liter Minyak Kita Masuk
Oleh karena itu lanjut Bupati, dengan adanya pendampingan yang dilakukan oleh Kejari terhadap pemdes, maka diharapkan program-program bisa berjalan, pemdes merasa aman dalam bekerja dengan mengikuti aturan dan regulasi.
Terpisah, Kepala Kejari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH mengatakan, program Jaga Desa ini akan langsung mulai dilakukan hari ini juga pasca dilakukan launching.
"Jadi program ini secara efektif langsung kita jalankan sekarang juga," tuturnya.
Kajari melanjutkan, kemudian MoU juga sudah dilakukan bersama dengan 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Setiap Tahun Diusulkan, Jalan Berlubang Tak Pernah Dilirik Pemprov
BACA JUGA:477 RT/RW di RL Terdaftar BPJamsostek
Apabila suatu saat terdapat permasalahan hukum mengenai perdata dan tata usaha negara, tentu pihaknya yang akan mewakili pemdes bersangkutan untuk menghadapi semisal adanya gugatan.
"Termasuk juga kami yang akan mewakili kades tersebut dalam proses mediasi," jelasnya.
Adapun teknis pelaksanaan program Jaga Desa ini, Kajari menerangkan, pihaknya akan menyiapkan ruang konsultasi bagi kades ataupun perangkat.
Kemudian juga menyediakan hotline atau kontak person yang bisa dihubungi apabila keterbatasan dengan jarak.
BACA JUGA:134 Siswa Mulai Jalani Pendidikan di SPN Bukit Kaba
BACA JUGA:Disdikbud Targetkan Seluruh Sekolah Terapkan Kurikulum Merdeka
Sumber: