Gerebek Cafe Remang-remang Polisi Amankan 1 Pria Lansia dan 4 Wanita

Gerebek Cafe Remang-remang  Polisi Amankan 1 Pria Lansia dan 4 Wanita

IST/CE Anggota Satreskrim Polres Lebong saat melakukan penggerebekan salah satu warung remang-remang di Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong bersama anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Rabu (28/6) dini hari berhasil meringkus SA (71) seorang pria lanjut usia (Lansia) yang merupakan warga  Desa Suka Marga Kecamatan Amen.

SA pria lanjut usia tersebut diamankan bersama 4 wanita berinisial HMS (41) warga Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan SKS (37) warga Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong (RL).

Kemudian TP (44) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang dan SH (38) warga Kabupaten Rejang Lebong. Serta satu orang lagi, pria berinisial UG (24) warga Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP  Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander SE mengatakan  pengerebekan terhadap SA pria lanjut usia  bersama 4 wanita tersebut lantaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah cafe remang-remang di daerah tersebut.

BACA JUGA:

"SA pria lanjut usia, diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengelola tempat hiburan remang-remang, juga diduga melakukan TPPO," kata Kasat.

Sementara, 4 perempuan yang ikut diamankan merupakan wanita yang ikut tinggal dilokasi tempat hiburan untuk melayani para pria hidung belang yang datang ke sana.

Sedangkan satu pria lagi berinisial UG, saat dilakukan penggerebekan sedang tidur di lokasi tersebut sehingga ikut kita amankan.

Tambah Kasat, anggota melakukan penggerebekan bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa di lokasi tempat hiburan/cafe remang-remang tersebut diduga juga dijadikan tempat TPPO.

Sehingga bersama Tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu melakukan penindakan.

"Informasinya cafe itu selama ini diduga juga menjadi tempat praktek TPPO. Selain SA dan 4 wanita serta satu pria kita juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 200 ribu yang diduga hasil dari praktek TPPO yang terjadi cafe remang-remang tersebut," tuturnya.

BACA JUGA:

Sumber: