Kapolres: Penganiaya Guru Dikenakan Pasal Berlapis

Kapolres: Penganiaya Guru Dikenakan Pasal Berlapis

HABIBI/CE Kapolres saat menerima audiensi perwakilan PGRI Se-Provinsi Bengkulu.--

Sekedar mengulas, dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong tercoreng.

Ini setelah Zaharman (58) guru olahraga Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Rejang Lebong menjadi korban penganiayaan pada Selasa 1 Agustus 2023.

Pelakunya, AR (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang yang juga merupakan wali murid salah satu siswa SMAN 7.

Usut punya usut, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku, lantaran tidak terima anaknya ditegur di lingkungan sekolah.

Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), Iptu Hengky Noprianto SH MH membenarkan kejadian tersebut. Bahkan pasca kejadian itu, pihaknya langsung olah TKP.

"Untuk korban harus dilakukan tindakan operasi di RS AR Bunda, karena mata korban kena ketapel," pungkasnya.

BACA JUGA:

Sumber: