4 Fakta Menarik Proyek Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Senilai Rp 4,6 Miliar
Kolase penetapan tersangka kasus dugaan korupsi laboratorium RSUD Curup.-ist-
Pasca ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan? Ini dilakukan Kejari Rejang Lebong guna menghindari kedua tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:
- Total 24 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup
- Nilai Proyek Laboratorium RSUD Curup Rp 4,6 Miliar, Motif Kontraktor Kurangi Volume
Soal bakal ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Pihak Kejari menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Hal ini tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan hingga adanya bukti pendukung.
Namun saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi tersebut.
Namun apapun itu, Kejari meminta agar mereka yang terlibat dalam proyek tersebut untuk tidak mempercayai orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengambil keuntungan pribadi
BACA JUGA: Ada Tersangka Baru Kasus Laboratorium RSUD Curup? Ini Kata Kajari Rejang Lebong
Sebelum menetapkan tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejari telah memeriksa telah memeriksa setidaknya 24 saksi. Puluhan saksi itu, terdiri dari proses awal lelang, penetapan pemenang hingga proses akhir berupa serah terima bangunan.
BACA JUGA:Nilai Proyek Laboratorium RSUD Curup Rp 4,6 Miliar, Motif Kontraktor Kurangi Volume
Sumber: