504 Perempuan di Rejang Lebong Jadi Janda

504 Perempuan di Rejang Lebong Jadi Janda

Aktivitas layanan PTSP di Pengadilan Agama Curup.-ARI/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Sepanjang tahun 2024, sebanyak 504 perempuan di Kabupaten Rejang Lebong resmi beralih status menjadi janda. Angka ini berdasarkan data yang dihimpun oleh Pengadilan Agama Kelas I B Curup dari Januari hingga Desember 2024. Panitera Pengadilan Agama Kelas I B Curup, Muhammad Ilham SHI MM, mengungkapkan bahwa seluruh kasus tersebut telah memiliki putusan resmi dari pengadilan.

"Selama tahun 2024 kemarin, kasus perceraian yang terjadi dan telah putus di Pengadilan Agama Curup ada sebanyak 504 pasangan," ungkapnya.

BACA JUGA:Viral Kabar Janda dan Duda Akan Dikenakan Pajak 16%, Cek Faktanya Disini!

BACA JUGA:4 Pasangan Janda dan Duda Menikah, Ini Kata Penghulu

 

Dari jumlah tersebut, kata dia, perceraian yang diajukan pihak laki-laki atau cerai talak tercatat sebanyak 108 kasus. Sementara itu, cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan jauh lebih mendominasi, yakni mencapai 396 kasus.

"Yang terbanyak memang kalau dari data itu didominasi oleh pihak perempuan yang menggugat, bahkan jumlahnya nyaris 4 kali lipat dari cerai talak," ujar dia.

Ilham juga menerangkan, terdapat beragam faktor yang melatarbelakangi perceraian tersebut. Penyebab tertingginya adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus, yang mencapai 423 kasus. Selain itu, penyebab lainnya termasuk meninggalkan salah satu pihak ada sebanyak 58 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 5 kasus, dihukum penjara sebanyak 4 kasus, serta masing-masing satu kasus karena madat dan murtad.

BACA JUGA:Kenaikan 12 Persen Dana Pensiunan Janda dan Duda 2024, Segera Dibayarkan

BACA JUGA:Oknum Kepsek Pemeran Video Syur Berstatus Janda, Ini Kata Kepala UPT PUT

 

"Sejauh ini bahkan setiap tahunnya di Rejang Lebong faktor penyebab kasus perceraian yang terjadi ini didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga," tambahnya.

Untuk itu, Pengadilan Agama mengimbau agar pasangan suami istri lebih mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. 

Sumber: