REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RM, oknum guru salah sekolah dasar (SD) Negeri di Kabupaten Rejang Lebong saat ini terus didalami oleh Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong.
Namun dari informasi yang diterima wartawan CE, diduga korban penipuan yang dilakukan oleh oknum guru bukan hanya Turdiansyah yang merupakan Pemilik Guntur Cell, namun diduga ada korban lain juga.
Sebagaimana dikatakan Kuasa Hukum Korban, Agil Alfiansyah menerangkan bahwa pasca kasus dugaan penipuan dengan modus pengadaan unit HP dari sekolah, ada beberapa orang yang sempat berkonsultasi soal kasus penipuan itu kepada dirinya.
"Persoalannya sama soal penipuan, begitupun dengan terlapornya juga oknum guru sebagaimana yang dilaporkan oleh klien kami. Kerugiannya juga beragam, ada juga yang sampai Rp 50 juta," ujarnya.
Namun sejauh ini, kata Agil bahwa pihaknya belum mengetahui apakah korban ini akan membuat laporan polisi atau tidak.
BACA JUGA:
"Karena kemarin, baru cuma sekedar konsultasi saja. Nanti kita lihat perkembangannya," sampainya.
Sementara itu, kata Agil terhadap kasus yang menimpa kliennya saat ini masih terus di dalami oleh Penyidik. Bahkan sebut Agil, kliennya juga dimintai keterangan tambahan begitupun ada alat bukti tambahan berupa nota pembelian unit HP.
"Dari informasi terakhir, pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara terhadap dugaan kasus penipuan ini," katanya.
Untuk diketahui, bahwa awal mula kasus ini mencuat berawal dari RM bersama temannya datang dengan tujuan untuk melakukan pembelian unit HP secara cash tempo pada konter korban pada Februari 2023 lalu. Terlapor ini telah datang beberapa kali ke Konter Korban, namun tak pernah ditanggapi. Hal ini lantaran korban ragu terhadap keduanya.
BACA JUGA:
Terlapor kemudian kembali lagi datang ke Konter dengan membawa surat yang mengatasnamakan sekolah untuk pengadaan unit HP untuk para dewan guru.
Karena surat itu, ditandatangani oleh kepala sekolah kemudian disertai dengan adanya cap. Korbanpun yakin dan percaya sehingga terjadilah transaksi sebanyak 36 unit HP dan jika diuangkan senilai kurang lebih Rp 200 Jutaan sekian.
Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa para terlapor akan melakukan pelunasan pada saat pencairan sertifikasi atau TW 1 pada bulan April 2023. Namun hingga waktu yang dijanjikan, para terlapor juga tidak mengembalikan. Bahkan sudah dilakukan beberapa kali mediasi tetapi tidak juga selesai. Sehingga korban pun memilih melaporkan kasus ini ke polisi. Terhadap kasus itu, saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.